Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso dan terpidana mati asal Perancis Serge Areski Atlaoui tidak mengantongi remisi dasawarsa kemerdekaan.
Kepala Subdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadiprabowo mengatakan terpidana mati bukanlah kategori yang mendapatkan remisi tanpa syarat ini.
"Mary dan Serge tidak ada yang dikurangi hukumannya karena mereka terpidana mati. Kalau dikurangi untuk apa," ujar Akbar ketika ditemui di Gedung Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, di Jakarta, Senin (10/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain terpidana mati, mereka yang dipenjara sumur hidup dan akan melarikan diri juga tak akan mendapatkan remisi ini.
Mary Jane tercatat dalam terpidana mati yang dieksekusi pada gelombang kedua 28 April 2015 lalu. Namun, di menit-menit terakhir, penundaan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.
(Baca Juga: Mary Jane Jadi Saksi Perdana Kasus yang Menjerat Perekrutnya)
Alasannya, keterangan Mary Jane dibutuhkan sebagai saksi tindak pidana bosnya. Kini, Mary Jane mendekam di LP Wirogunan, Yogyakarta setelah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman mati.
Sementara itu, Serge merupakan peracik narkoba di pabrik ekstasi Serang, Banten. Ia dihukum mati sejak Presiden Jokowi melalui Surat Keputusannya menolak pengampunan yang diajukan. Serge dilaporkan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
(Lihat Juga: Gugatan Ditolak, Terpidana Narkoba Serge Hadapi Hukuman Mati)Dalam catatan Kemenkumham, sebanyak 118 ribu narapidana baik kasus korupsi dan kasus pidana lainnya mendapatkan remisi dasawarsa menjelang hari kemerdekaan Indonesia.
"Tidak ada persyaratan untuk mendapatkannya," ujar Akbar.
Jenis remisi ini merupakan bonus tiap satu dekade untuk 477 penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahananan di seluruh Indonesia. Kebijakan ini diberikan sejak 1955, 1965, 1975, hingga 2015.
Lama remisi yang didapat yakni satu per dua belas atau paling lama tiga bulan dari masa tahanan. Remisi diberikan merujuk Keppres Nomor 120 tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan.
"Ini untuk memberikan stimulus bagi narapidana agar berkelakuan baik. Jika mereka tidak mempunyai perilaku yang baik maka hak remisi tidak akan diberikan," katanya.
(utd)