Jika alat bukti dan tersangka sudah dilimpahkan, Kejagung akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum semua diserahkan ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai saat ini belum diketahui kapan pelimpahan tahap kedua berkas perkara BW akan dilakukan Bareskrim Polri. Namun, berdasarkan informasi yang diterima saat ini pihak kepolisian sedang menyiapkan pelimpahan kepada Kejagung.
"Terdakwa itu tersangka yang diajukan ke persidangan. Kalau belum diajukan ya masih tersangka. Masih dapat dibenarkan," katanya di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (7/9) lalu.
Bambang ditetapkan tersangka karena sebagai pengacara diduga mengarahkan saksi memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.
Bambang sempat ditangkap pada 23 Januari 2015 dan kini penyidikan kasusnya sudah dinyatakan rampung oleh jaksa. Ia ditetapkan sebagai tersangka tidak lama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan (saat itu Kepala Lembaga Pendidikan Polri) dalam kasus dugaan gratifikasi. (hel)