Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung siap menerima pelimpahan tahap kedua atas nama tersangka Bambang Widjojanto pada perkara pengarahan saksi untuk memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah dalam sidang sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi 2010 lalu, dari Badan Reserse dan Kriminal Polri.
Jika alat bukti dan tersangka sudah dilimpahkan, Kejagung akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum semua diserahkan ke pengadilan.
"Kejaksaan akan memeriksa dulu apakah sudah sesuai atau belum. Kami akan cek, memenuhi syarat atau tidak. Kalau sudah P21 pasti akan langsung dilimpahkan ke pengadilan jika tahap keduanya selesai," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto saat dihubungi, Rabu (9/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung juga akan membuat surat dakwaan untuk BW jika seluruh berkas perkara yang menjeratnya telah siap.
Sampai saat ini belum diketahui kapan pelimpahan tahap kedua berkas perkara BW akan dilakukan Bareskrim Polri. Namun, berdasarkan informasi yang diterima saat ini pihak kepolisian sedang menyiapkan pelimpahan kepada Kejagung.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan bahwa status hukum BW masih sebatas tersangka dalam perkara yang menjeratnya.
"Terdakwa itu tersangka yang diajukan ke persidangan. Kalau belum diajukan ya masih tersangka. Masih dapat dibenarkan," katanya di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (7/9) lalu.
Bambang ditetapkan tersangka karena sebagai pengacara diduga mengarahkan saksi memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.
Bambang sempat ditangkap pada 23 Januari 2015 dan kini penyidikan kasusnya sudah dinyatakan rampung oleh jaksa. Ia ditetapkan sebagai tersangka tidak lama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan (saat itu Kepala Lembaga Pendidikan Polri) dalam kasus dugaan gratifikasi.
(hel)