Jakarta, CNN Indonesia -- Keluarga Cendana sebagai ahli waris Presiden kedua Soeharto mengatakan tidak akan menanggung denda yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Yayasan Supersemar.
Menurut kuasa hukum Keluarga Cendana, Juan Felix Tampubolon, perkara Yayasan Supersemar tidak ada kaitannya sama sekali dengan anak dan cucu Soeharto. Denda sebesar Rp 4,4 triliun yang diberikan PN Jakarta Selatan dikatakan hanya menjadi tanggungan pengurus Yayasan Supersemar saat ini.
"Itu sejak disidangkan di PN Jakarta Selatan beberapa tahun lalu, gugatan dari pengacara negara (kepada Soeharto) kan tidak terbukti. Dibanding dan PK juga tidak terbukti. Jadi yang dihukum hanya yayasannya saja," ujar Felix ketika dihubungi CNN Indonesia, kemarin.
(Baca juga: Sosok Ali Wardhana, Saksi Kunci Perkara Yayasan Soeharto)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Felix mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara Yayasan Supersemar dari Mahkamah Agung. Menurutnya, ada atau tidak salinan putusan PK tidak akan berpengaruh banyak atas eksekusi hukuman.
(Baca:
Menelusuri Sen Terakhir Kekayaan Soeharto)
"Sebenarnya juga tidak perlu ada salinan ke keluarga. Untuk apa? Karena yang dihukum yayasannya. Lagi pula sejak dulu itu Pak Soeharto sebenarnya sudah serahkan operasional Yayasan Supersemar kepada negara," katanya.
Felix juga mengatakan, dirinya tidak yakin jumlah aset Yayasan Supersemar dapat menutupi jumlah denda yang ditetapkan PN Jakarta Selatan. Walaupun begitu, ia mengaku tidak mengetahui berapa jumlah aset Yayasan Supersemar saat ini.
Vonis bersalah diputuskan PN Jakarta Selatan atas kasus Yayasan Supersemar pada 28 Maret 2008, yang dikuatkan dengan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2009 silam.
(Baca juga: Pembelaan Keluarga Soeharto Soal Yayasan Supersemar)
Keberatan dengan putusan itu, yayasan kemudian mengajukan kasasi ke MA pada Oktober 2010. Namun jumlah nominal yang harus dibayar Yayasan Supersemar salah ketik dalam putusan tersebut
Dalam putusan, tertulis denda yang harus dibayar Yayasan Supersemar adalah 75 persen dari Rp 185 juta. Padahal, yayasan itu seharusnya membayar 75 persen dari Rp 185 miliar, atau Rp 139 miliar, kepada negara.
Atas kasasi itu, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali pada September 2013, yang juga diikuti PK Yayasan Supersemar. MA akhirnya mengabulkan PK negara dan menolak PK Supersemar sehingga mereka mesti membayar denda sebesar Rp 4,4 triliun.
(Simak Infografis: Catatan Dana Yayasan Supersemar Soeharto yang Diselewengkan)
(meg)