Saling Lempar Soal Salinan Putusan Yayasan Soeharto

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 15 Sep 2015 14:35 WIB
Salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara Yayasan Supersemar kini tidak jelas keberadaannya. MA mengaku sudah mengirim, pengadilan merasa belum menerima.
Ilustrasi Yayasan Supersemar. (CNN Indonesia/Laudy Gracivia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara Yayasan Supersemar kini tak jelas keberadaannya. Mahkamah Agung mengaku sudah mengirim salinan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak sepekan lalu, sedangkan pihak pengadilan mengaku belum menerima.

"Sudah ada buktinya, kami kirim via pos sejak 7 September kemarin. Melalui pos dikirimnya karena itu standar kami," ujar Suhadi ketika dihubungi CNN Indonesia, Selasa (15/9).  (Baca juga: Pembelaan Keluarga Soeharto Soal Yayasan Supersemar)

Sementara itu, saat dihubungi secara terpisah, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan bahwa lembaganya belum juga menerima salinan putusan PK perkara Yayasan Supersemar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga enggan berkomentar ketika ditanyakan mengenai strategi PN Jakarta Selatan untuk mengeksekusi denda sejumlah Rp 4,4 Triliun yang dibebankan kepada Yayasan Supersemar nantinya. "Belum kami terima berkasnya. Kami mau melihat putusan dulu baru dapat berkomentar," ujar Made.

Mengantisipasi adanya kesalahan teknos dalam pengiriman dokumen oleh PT Pos Indonesia, CNN Indonesia bertanya apakah ada kemungkinan mengirimkan ulang salinan tersebut agar eksekusi bisa dilaksanakan? Mahkamah Agung menjawab hal itu nampaknya tak mungkin. "Kami tidak bisa mengirim ulang itu, berkasnya sudah dengan salinan putusannya lengkap soalnya," ujar Suhadi. (Baca juga: Catatan Dana Yayasan Supersemar Soeharto yang Diselewengkan)

Jika salinan sudah diterima, PN Jakarta Selatan sebenarnya bisa melakukan eksekusi terhadap putusan para hakim agung. Pengadilan berhak mempertemukan pihak Kejagung dan Yayasan Supersemar untuk membicarakan pembayaran sanksi yang dikenakan pada yayasan milik Presiden Kedua RI Soeharto itu.

Nantinya, Yayasan Supersemar akan diberi waktu untuk membayar langsung denda sebesar Rp 4,4 triliun dalam waktu delapan hari. Jika dalam waktu tersebut pelunasan denda belum terealisasi, maka penyitaan aset dapat dilakukan PN Jakarta Selatan.

Vonis bersalah diputuskan PN Jakarta Selatan atas kasus Yayasan Supersemar pada 28 Maret 2008, yang dikuatkan dengan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2009. Keberatan dengan putusan itu, Supersemar mengajukan kasasi ke MA pada Oktober 2010. Namun jumlah nominal yang harus dibayar Yayasan Supersemar salah ketik dalam putusan tersebut.

Dalam putusan, tertulis denda yang harus dibayar Yayasan Supersemar adalah 75 persen dari Rp 185 juta. Padahal, Yayasan itu seharusnya membayar 75 persen dari Rp 185 miliar, atau Rp 139 miliar, kepada negara. (Baca juga: Yayasan Soeharto Alirkan Dana ke Bank dan Sejumlah Perusahaan)

Atas kasasi itu, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali pada September 2013, yang juga diikuti PK Yayasan Supersemar. MA akhirnya mengabulkan PK negara dan menolak PK Supersemar sehingga mereka mesti membayar denda sebesar Rp 4,4 triliun. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER