KPK Bakal Lantik Direktur Penyidikan Kombes Aris Budiman

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 15 Sep 2015 12:36 WIB
Kombes Aris Budiman sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Polri.
Plt Komisioner KPK Johan Budi menyatakan KPK telah memiliki Direktur Penyidikan yang baru. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melantik Direktur Penyidikan baru, Komisaris Besar Polisi Aris Budiman. Aris lolos setelah berhasil melewati sejumlah tes yang dihelat komisi antirasuah.

"Semua dites, dari Kejaksaan ada empat calon Kepolisian juga empat calon. Yang dipilih Kombes Aris," ungkap Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/9).

Johan melanjutkan, Aris mengalahkan satu orang rivalnya dalam proses wawancara. Aris juga telah menjalani proses penelusuran rekam jejak oleh pihak KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang akhirnya ini, yang terbaik dari yang baik. Pelantikan pekan ini atau pekan depan," kata Johan. Aris sebelumnya telah menjabat sebagai Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Polri.

Sementara itu, KPK juga tengah mencari posisi lainnya yang masih kosong seperti Deputi Pencegahan. Posisi tersebut telah lama ditinggalkan oleh Johan setelah dirinya dilantik menjadi Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK.

"Deputi Pencegahan sudah kosong sejak saya dilantik Presiden Joko Widodo sebagai pimpinan," katanya.

Sebelumnya, Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menyebut saat ini ada beberapa pos penting yang tak digawangi pejabat. Diantaranya direktur penyidikan, direktur pengawasan internal, biro hukum, dan biro humas.

Tak kalah penting, jabatan deputi pencegahan KPK yang sempat disandang Johan Budi Sapto Pribowo sebelum didapuk jadi komisioner sementara, pun belum ada penggantinya. Ruki mengaku telah menawari universitas, lembaga penegak hukum, kementerian dan lembaga, hingga masyarakat umum untuk mengisi kekosongan jabatan sejumlah pos di KPK. TNI masuk dalam radar pertimbangan dan belakangan jadi pemantik wacana perekrutan.

Meski nantinya perwira TNI ada yang berminat, Ruki memastikan proses perekrutannya sama dengan seleksi calon pejabat KPK dari unsur lain. Namun TNI untuk masuk KPK terganjal oleh UU TNI dan UU KPK. Kedua undang-undang tidak mengatur tentang penugasan personel TNI ke KPK.

Pada ayat 1 pasal 47 Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dinyatakan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Sementara pada pasal dua dinyatakan bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik & keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.

(hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER