KPK Cecar DPRD Sumut Soal Dugaan Korupsi Hak Interpelasi

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 14 Sep 2015 16:54 WIB
Plt Pimpinan KPK Johan Budi menyatakan, Gubernur Gatot Pujo Nugroho sudah pernah dimintai keterangan soal dugaan ini.
Plt Pimpinan KPK Johan Budi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara terkait dugaan korupsi hak interpelasi. Komisi antirasuah tengah mengumpulkan bahan keterangan untuk menaikan status menjadi penyelidikan.

Pengumpulan keterangan oleh penyidik dilakukan di Markas Komando Brimob Medan, Sumatera Utara dan Kantor KPK, Jakarta, Senin (14/9). "Upaya dalam rangka untuk menyelidiki apakah dalam kaitan interpelasi, terjadi dugaan tindak pidana korupsi atau tidak," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo ketika jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta.

Jika KPK menemukan bukti yang cukup maka akan melakukan ekspose atau gelar perkara untuk masuk ke tahap penyelidikan. Dari penyelidikan, KPK bakal memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti dokumen lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua alat bukti yang cukup akan digunakan untuk menentukan seseorang sebagai tersangka. "Gubernur Gatot pernah diminitai keterangan terkait interpelasi," katanya.

Anggota DPRD Sumut sebelumnya meminta pertanggungjawaban pihak eksekutif atas minimnya pendapatan daerah dan sejumlah kejanggalan yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan tersebut terkait keuangan dari pemerintah provinsi yang menurun.

Namun hak interpelasi gagal diajukan lantaran tidak memenuhi kuorum. Dalam proses pembatalan tersebut, KPK mengendus dugaan tindak pidana. "Ada yang tidak beres," kata Johan.

Menurut catatan CNN Indonesia, KPK telah meminta keterangan Gubenur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah. Ajib bercerita, sejumlah anggota dewan pernah mengajukan hak interpelasi terhadap Gatot.

"Kalau bicara interpelasi, hak masing-masing anggota. Boleh gunakan haknya boleh tidak," kata Ajib di Gedung KPK, Senin (8/9).

Hak interpelasi sebagaimana diatur dalam UU MD3 adalah hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER