Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan status kebakaran hutan di Indonesia belum akan dinaikan menjadi bencana nasional.
Ia mengungkapkan hal tersebut dikarenakan titik-titik api di Sumatra saat ini telah berkurang, bahkan di Pekanbaru, Riau, pun telah hujan sehingga jarak pandang menjadi 500 meter.
"Belum sampai ke tataran itu (status bencana nasional)," ucap Luhut usai rapat koordinasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Selasa (15/9).
(Lihat Juga FOKUS Derita Warga Dikepung Kabut Asap)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, yang terpenting adalah sudah jelasnya perintah dan tindakan tegas pada pemilik lahan, termasuk pencabutan direksi atau komisaris perusahaan yang terbukti sengaja membakar lahan.
(Lihat Juga: Luhut soal Kebakaran Hutan: Kepala Daerah Jangan Main-main!)Luhut mengatakan pemerintah saat ini lebih serius menangani kebakaran lahan ini. Ia mengungkapkan sudah 25 pesawat termasuk helikopter yang melakukan pemboman air (
water bombing) di enam provinsi yang rawan dan darurat asap.
Selain
water bombing, pemerintah juga melakukan teknologi modifikasi cuaca atau
cloud seeding untuk memadamkan titik-titik api akibat kebakaran hutan di Sumatera.
Luhut pun mengatakan rapat koordinasi akan dilakukan kembali pada pekan depan. "Kami berharap masa kritis ini berakhir secepat mungkin," katanya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan telah menerima instruksi dari Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) terkait dengan percepatan penanganan bencana kabut asap di daerah Sumatera.
"Untuk menangani secara cepat dan mengawal penanganan asap. Kami di KSP (Kantor Staf Presiden) dan Sekneg memonitor dan menerima laporan dari berbagai kementerian bagaimana mempercepat (penanggulangan) asap ini," kata Pratikno di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (15/9).
Selain itu, Pratikno mengatakan pihaknya sudah menerima laporan penanggulangan asap dari berbagai pihak mulai dari TNI, Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(utd)