Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Luhut juga mengingatkan para kepala daerah untuk menanggapi serius persoalan ini. Peringatan itu ia sampaikan dalam Rapat Satuan Tugas Pengendalian Nasional Operasi Darurat Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan yang digelar di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Selasa (15/9).
“Harus tindak tegas pelakunya karena masalah kebakaran hutan dan lahan telah terjadi berulang-ulang. Saya minta kepala daerah tidak main-main!” kata Luhut dengan nada keras saat memimpin rapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat itu dihadiri oleh lima gubernur dari daerah rawan asap dan darurat asap yakni Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo, Gubernur Jambi Irman, dan Gubernur Kalimantan Barat Cornelis. Satu gubernur yang diundang tak hadir, yakni Gubernur Kaliman Selatan Tarmizi Abdul Karim.
Luhut mengatakan kasus kebakaran hutan telah mencapai tahap kritis. Berdasarkan data yang ia pegang, kebakaran di Kalimantan mayoritas terjadi pada lahan gambut, sedangkan di Sumatera mayoritas terjadi pada lahan perkebunan.
"Sudah jelas siapa saja pelaku kebakaran hutan dan lahan. Kita harus eksekusi. Presiden juga telah perintahkan untuk menindak tegas," kata Luhut. (Baca
Jokowi: Cabut Izin Usaha Pembakar Hutan)
Kasus kebakaran hutan, kata Luhut, turut menyentil harga diri bangsa, sebab asap telah menyebar ke Singapura dan Malaysia. (Baca:
Singapura Sesak Dikepung Asap Kebakaran Hutan RI)
"Denda Rp1,5 miliar terlalu kecil untuk pembakar hutan. Kasih kurungan badan saja biar kapok! Supaya tahu bahwa pemerintah pusat tidak bisa dibuat main-main," kata Luhut dengan nada tinggi.
Mantan Kepala Staf Presiden itu berpendapat bila masalah kebakaran hutan tidak juga bisa diselesaikan pemerintah, maka persoalan lain pun akan sulit diselesaikan.
"Kita tidak bisa lagi mengorbankan rakyat. Kita harus tegakkan aturan," kata Luhut.
Rapat di kementerian pimpinan Siti Nurbaya itu juga dihadiri oleh Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri Badrodin Haiti, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Kepala Nasional Penanggulangan Bencana Willem Rampangilei, jajaran Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, serta Lembaga Penerbangan dan Antariksa.
Hari ini, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menetapkan satu perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan pembakaran hutan. Perusahaan tersebut, PT BMH, beroperasi di Sumatera Selatan.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Riau juga menetapkan perusahaan minyak kelapa sawit PT Langgam Inti Hibrida sebagai tersangka pembakar hutan di Riau.
(agk)