Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) angkat bicara mengenai demo guru honorer yang dilakukan di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/9). Menurut Ahok, masalah guru honorer sudah diakomodir dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
"Jadi dalam UU ASN itu aparatur sipil negeri itu dibagi dua, PNS dan PPPK. Kenapa orang ingin jadi PNS? Soalnya orang ingin kerja ada jaminan asuransi sama jaminan pensiun hari tua. Nah, di PPPK itu dipenuhi juga," kata Ahok, di Gedung DPRD Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (15/9).
(Lihat Juga: Pemerintah dan DPR Rapat Sikapi Tuntutan Guru Honorer)Menurut Ahok, peraturan tersebut dibuat untuk menyejahterakan para guru honorer. Nantinya, meskipun PPPK bukan masuk kategori PNS tapi mereka tetap mendapatkan gaji sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi guru honorer yang tidak lolos dalam tes PNS bisa dipindahkan ke PPPK. Ahok mengaku sudah menerapkan PPPK di Jakarta.
(Baca Juga: Demo Guru Honorer Sampaikan 10 Rincian Tuntutan)"DKI Jakarta sudah mulai lakukan. Misalnya, Pekerja Harian Lapangan (PHL) dan pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) itu harus UMP. Tukang sapu saja UMP, masa guru enggak," kata Ahok.
(Lihat Juga: Minta Jadi PNS, 20 Ribu Guru Honorer Negosiasi dengan Menteri)
Sebelumnya, gedung Dewan Perwakilan Rakyat didatangi Forum Honorer Kategori 2 dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Mereka bersama dengan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menuntut peningkatan status honorer guru menjadi pegawai negeri sipil.
Dalam satu orasinya, orator meminta kejelasan nasib tenaga guru honorer. "Kami mendesak Menpan RB agar status 30 ribu tenaga honorer diselesaikan pada tahun ini juga. Kami menolak ini diserahkan kepada daerah," ujarnya.
(utd)