Empat Perusahaan Pembakar Hutan Segera Dijerat Pidana

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Selasa, 15 Sep 2015 21:37 WIB
Dalam pekan-pekan ini akan ada tiga hingga empat perusahaan yang diberi sanksi. Dua perusahaan dari Riau, sementara dua lagi dari Sumsel.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (tengah) saat memberi penjelasan pada wartawan di Jakarta. (CNN Indonesia/Basuki Rahmat N)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan ada sekitar tiga hingga empat perusahaan yang diberikan sanksi karena telah membakar hutan dan lahan.

"Dalam minggu-minggu ini akan ada tiga hingga empat perusahaan yang diberi sanksi. Dua perusahaan dari Riau, sementara dua lagi dari Sumatera Selatan (Sumsel). Itu pasti kena pidana," kata Siti saat diwawancarai seusai rapat koordinasi di Kementerian LHK, Jakarta, Selasa (15/9).

Siti menyebutkan sejauh ini ada 24 objek yang terbakar. Dari jumlah tersebut, ada 14 perusahaan di area konsesi. "Yang 14 itu isinya sawit (9), akasia (3), karet (2), dan sisanya semak-semak (10)," katanya. (Baca: Bareskrim Tetapkan Perusahaan BMH Tersangka Pembakar Hutan)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya juga mendapatkan informasi lagi berupa tambahan 15 objek terkait kebakaran hutan dan lahan. "Ternyata, dari 15 objek itu, yang dikonsesi oleh perusahaan ada sepuluh. Nah itu nama-namanya juga ada," katanya.

Adapun, inisial dari 10 perusahaan di Sumatera Selatan yang areanya terbakar dan sedang diklarifikasi oleh Kementerian LHK, yaitu: SBM, MSA, RHM, TPJ, BPU, PKR, TIC, GAL, PSM, dan BMH.

Di sisi lain, Kepala Kepolisian RI Badrodin Haiti juga telah mengantongi sepuluh perusahaan, yaitu dari tiga dari Sumatera Selatan (BMH, RPP, RPS), satu dari Riau (LIH), tiga dari Kalimantan Tengah (MBA, GAP, ASP), dan tiga dari Kalimantan Barat (KAL, RJP, SKM).

"Ini kan sudah ketahuan area yang rusak. Setelah ketahuan, kita lakukan berita acara lapangan. Baru diputuskan apakah perusahaan itu dia melanggar atau tidak," kata Siti.

Ia menambahkan, "Kalau sudah ada bukti, baru dibekukan atau diberi sanksi lainnya. Sementara, sambil diputuskan, kami lihat profilnya. Dari situ ketahuan sudah."

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani mengatakan sanksi administratif cukup efektif dalam membuat perusahaan pembakar hutan dan lahan jera.

Pasalnya, sanksi administratif dinilai lebih cepat dibandingkan sanksi pidana. "Dalam minggu-minggu ini, kami akan lakukan penegakan hukum administratif. Seminggu, dua minggu, selesai. Perusahaan itu tidak boleh lakukan kegiatan apapun," katanya.

Kendati demikian, ia menegaskan pihaknya tidak akan melupakan perkara pidana yang membayangi perusahaan pembakar hutan dan lahan. Sejalan dengan sanksi administratif, sanksi pidana maupun perdata akan tetap berjalan.

"Kalau pidana dan perdata itu panjang prosesnya. Penyelidikan dan penyidikan kan lama. Belum lagi banding dan kasasi. Efek jeranya masi lama. Makanya harus segera diberi sanksi administratif dulu," tutur Rasio.

Pada Selasa siang digelar rapat satuan tugas pengendalian nasional operasi darurat penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Siti Nurbaya juga hadir dalam rapat ini. (Baca: Menteri Siti Gelar Rapat Bersama Menko Luhut dan Panglima TNI)

Turut diundang dalam rapat ini yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Gatot Nurmantyo, Kapolri Badrodin Haiti, serta Menteri Kesehatan Nila Moeloek.

Selain itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) serta Lembaga Penerbangan dan Antariksa (Lapan) juga diundang dalam rapat tersebut.

Adapun, enam gubernur dari daerah yang rawan dan darurat asap juga diundang, yaitu gubernur Kalimantan Tengah, Riau, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat yang di antaranya membidangi kehutanan dan lingkungan hidup menilai pemerintah tak beres dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan. (Baca: Komisi IV DPR: Pemerintah Tak Beres Cegah Kebakaran Hutan)

Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo mengatakan kebakaran atau pembakaran hutan dan lahan yang terjadi saat ini seharusnya bisa dicegah.

“Hampir setiap tahun terjadi kebakaran dan untuk tahun ini sebelumnya juga sudah diprediksi bakal terjadi kemarau panjang. Jadi mestinya bisa dicegah,” ujar Firman kepada CNN Indonesia, Selasa (15/9). “Sosialisasi juga sangat kurang kepada masyarakat selama ini.”

Firman, yang sudah dua periode duduk di Komisi IV menyesalkan kurangnya pemerintah dalam upaya mengantisipasi masalah tersebut. Komisinya, kata Firman, dalam waktu dekat ini akan memanggil pihak terkait yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meminta keterangan. “Kami agendakan dalam pekan ini,” ucap dia. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER