Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan bahwa hutan dan lahan yang telah dibakar maupun terbakar akan diambil oleh negara.
"Kalau yang dibakar akan diambil negara. Kami biarkan lahan itu alami suksesi alam. Nanti saat musim hujan, sekitar dua tahun, lahan tersebut pasti sudah akan ditumbuhi banyak pohon hingga tinggi," kata Siti saat diwawancarai di Kementerian LHK, Jakarta, Selasa (15/9).
(Lihat Juga FOKUS Derita Warga Dikepung Asap)
Oleh karena itu, pengambilan lahan menjadi konsensi negara dinilai Siti sebagai langkah yang sangat diperlukan. "Saya pikir opsinya banyak, tetapi yang penting, ambil dulu lahannya. Kemudian, kami jaga," kata Siti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, Siti membeberkan sepuluh inisial perusahaan di Sumatera Selatan yang areanya terbakar dan sedang diklarifikasi oleh Kementerian LHK, yaitu: SBM, MSA, RHM, TPJ, BPU, PKR, TIC, GAL, PSM, dan BMH.
(Lihat Juga: Luhut Marah Gubernur Absen: Jangan Diwakili Jika Masih Hidup!)"Dalam minggu-minggu ini akan ada tiga hingga empat perusahaan yang diberi sanksi. Dua perusahaan dari Riau, sementara dua lagi dari Sumatera Selatan (Sumsel). Itu pasti kena pidana," kata Siti.
Ada empat saksi yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang terbukti bersalah, yaitu berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah untuk menghentikan aktivitas, pembekuan, dan pencabutan izin.
Bila perusahaan itu terkena sanksi pembekuan, kata Siti, maka perusahaan itu tidak boleh melakukan produksi dulu selama proses hukum masih berjalan.
"Yang pasti, mereka harus meminta maaf karena telah melakukan perbuatan tersebut," kata Siti.
Dari sepuluh inisial perusahaan tersebut, Siti belum bisa membeberkan apakah ada perusahaan yang dimiliki oleh asing. Ia mengatakan pihaknya masih akan mempelajari dulu profil perusahaan-perusahaan tersebut.
"Nanti akan kami umumkan ke publik. Biar pemerintah Singapura juga bisa akses data kami," kata Siti.
Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian LHK sejak 1 Januari hingga kemarin, jumlah titik api telah mencapai 13.469 buah atau mencapai 69 persen lahan di Indonesia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mengatakan operasi perusahaan pembakar hutan akan dihentikan sementara bila perusahaan yang diberi sanksi administratif tersebut tidak juga memperbaiki diri.
Tadi siang baru digelar rapat satuan tugas pengendalian nasional operasi darurat penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Menteri LHK Siti Nurbaya juga hadir dalam rapat ini.
Turut diundang dalam rapat ini yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, serta Menteri Kesehatan Nila Moeloek.
Selain itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) serta Lembaga Penerbangan dan Antariksa (Lapan) juga diundang dalam rapat tersebut.
Adapun, para gubernur dari daerah yang rawan dan darurat asap juga diundang, yaitu gubernur dari Kalimantan Tengah, Riau, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan.
Sebelumnya, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat yang di antaranya membidangi kehutanan dan lingkungan hidup menilai pemerintah tak beres dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan.
Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo mengatakan kebakaran atau pembakaran hutan dan lahan yang terjadi saat ini seharusnya bisa dicegah.
“Hampir setiap tahun terjadi kebakaran dan untuk tahun ini sebelumnya juga sudah diprediksi bakal terjadi kemarau panjang. Jadi mestinya bisa dicegah,” ujar Firman kepada CNN Indonesia, Selasa (15/9). “Sosialisasi juga sangat kurang kepada masyarakat selama ini.”
Firman, yang sudah dua periode duduk di Komisi IV menyesalkan kurangnya pemerintah dalam upaya mengantisipasi masalah tersebut. Komisinya, kata Firman, dalam waktu dekat ini akan memanggil pihak terkait yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meminta keterangan. “Kami agendakan dalam pekan ini,” ucap dia.
(utd)