Ahok Sebut Warga Penggugat Tak Paham Konsep Reklamasi

Eky Wahyudi | CNN Indonesia
Rabu, 16 Sep 2015 08:42 WIB
Keputusan Ahok memberikan izin reklamasi Pulau G digugat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjadi gaet bagi warga saat pembukaan wisata Balaikota di gedung Balaikota, Jakarta, Sabtu 12 September 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak takut digugat oleh warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait reklamasi Pulau G, Jakarta Utara. Justru dirinya merasa itu lebih baik agar permasalahannya menjadi jelas.

"Ini zaman demokrasi, justu saya pikir makin digugat makin bagus dan makin jelas, kalau enggak digugat terlalu liar, di pengadilan bisa dibuktikan semuanya" kata Ahok, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (15/9).

Ahok menilai warga tidak paham soal reklamasi pulau tersebut. Reklamasi menurutnya bukan hanya untuk menimbun laut dan memperluas daratan. Reklamasi menurutnya juga dilakukan karena laut yang ada dikawasan yang akan dirklamasi tersebut sudah tercemar. Dengan reklamasi diharapkan bisa diperoleh laut yang lebih baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi konsep dunia, ketika terjadi pencemaran wilayah maka untuk mendapatkan laut yang lebih baik perlu dilakukan reklamasi sehingga lautnya pindah lebih ke depan," kata Ahok.

Ahok juga menjelaskan pertimbangan dirinya melakukan reklamasi karena sudah ada kajian sejak era Soeharto. Ia mencontohkan dua negara yang sukses melakukan reklamasi yaitu Belanda dan Singapura.

"Rotterdam (Belanda) melakukan reklamasi selama 25 tahun. Kini mereka punya pelabuhan sungai yang dalam. Singapura juga pulaunya makin besar karena reklamasi. Jadi tidak ada cerita banjir. Sebelum reklamasi kita memang sudah banjir," ujar Ahok.

Sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemberian izin reklamasi Pulau G, Selasa (15/9).

Mereka menggugat Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER