Ahok: Pedagang Pasar Karang Anyar Baru di-SP2

Eky Wahyudi | CNN Indonesia
Selasa, 15 Sep 2015 11:13 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menertibkan pasar manapun yang menutup saluran air sehingga menyebabkan banjir atau air jadi tersumbat.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Balai Kota DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih belum tahu kapan akan menertibkan lapak atau toko pedagang di Pasar Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Menurutnya, saat ini pedagang Pasar Karang Anyar baru mendapatkan Surat Peringatan Kedua (SP2).

"Saya lihat SP1, SP2, SP3, sekarang ini baru SP2," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (15/9).

Ahok menegaskan pihaknya akan menertibkan pasar manapun yang menutup saluran air sehingga menyebabkan banjir atau air jadi tersumbat. Menurut Ahok, saat ini di Jakarta ada sekitar ada 600 hingga 800 saluran air yang dijadikan lapak bagi pedagang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasar yang ada di atas saluran air dan tumpah ke jalan harus dibongkar. Mohon maaf tidak ada toleransi karena teknik atasi banjir itu bagaimana air tersebar di semua sungai dan selokan," kata Ahok.

Sementara, untuk lapak pedagang yang berada di pinggir jalan tak berada di atas saluran air masih diberikan toleransi sampai Pemprov DKI Jakarta menemukan lokasi untuk merelokasi pedagang tersebut.

"Untuk yang dipinggir jalan tapi tidak di atas saluran air masih ada toleransi sampai kita temukan lokasi untuk pindahkan mereka," kata Ahok.

Menurut Ahok, dirinya hanya tak ingin akibat lapak pedagang yang berada di atas saluran air perekonomian warga Jakarta lainnya terganggu akibat banjir yang disebabkan lapak-lapak pedagang.

"Tapi kalau saya membiarkan 40-100 orang untung, lalu banjir 5 juta orang kena banjir, itu mereka lebih rugi. Jadi patokan saya itu manfaat dan mudarat mana lebih besar," kata Ahok.

Sebelumnya, puluhan pedagang Pasar Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, melakukan demonstrasi di depan Balai Kota, Senin (14/9). Mereka menuntut Ahok untuk mengurungkan penggusuran lapak pedagang di Pasar Karang Anyar karena dianggap bukan solusi untuk mengatasi banjir. (Baca: Hendak Digusur, Pedagang Pasar Karang Anyar Demo Ahok)

Pemprov DKI Jakarta juga dianggap menggunakan dalih Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Instruksi Gubernur Nomor 36 Tahun 2013 tentang refungsionalisasi Sungai dan Waduk untuk menggusur lapak pedagang.

Dalam demonya pedagang menuntut empat hal yaitu menolak penggusuran sampai adanya solusi dan relokasi, bangun pasar modern bersih, murah dan berkualitas untuk pedagang kecil, jaminan perlindungan hukum bagi rakyat miskin korban penggusuran, dan cabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER