Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB berakhir pada pukul 10.09 WIB. Dalam sidang singkat tersebut, Kuasa Hukum KPK menyerahkan replik (jawaban) atas permohonan Hadi kepada hakim PN Jakarta Selatan untuk menolak permohonan PK putusan praperadilan kasusnya, tanpa dibacakan di hadapan sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang pun kemudian ditutup setelah Hadi menerima saran dari hakim. Saat ditemui usai sidang, salah satu tim kuasa KPK Yudi Kristiana mengatakan, replik yang diserahkan memuat dasar-dasar diajukannya PK atas putusan praperadilan yang membebaskan Hadi dari status tersangka pada perkara penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk tahun 1999.
PK terhadap putusan praperadilan perkara nomor 36/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel diajukan KPK karena mereka menilai ada sejumlah putusan hakim PN Jakarta Selatan yang melampaui wewenang. Salah satu putusan hakim yang dianggap melampaui wewenang praperadilan adalah, permintaan kepada KPK untuk menghentikan proses penyidikan dalam perkara yang menjerat Hadi.
"Meskipun kami saat di praperadilan kalah, tapi kami tetap optimistis sampai detik terakhir," ujar Yudi.
Jika PK dikabulkan, putusan praperadilan yang membatalkan status Hadi sebagai tersangka dalam kasus penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999 kepada Bank BCA menjadi tidak sah.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 April 2014. Ia diduga menyalahgunakan wewenang sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp375 miliar dan menguntungkan pihak lain. Tak terima, Hadi menggugat penetapan tersangka ke pengadilan.
Hakim PN Jakarta Selatan, Haswandi, kemudian membatalkan status tersangka Hadi. Haswandi menilai penyelidik dan penyidik KPK yang mengusut kasus Hadi tidak sah lantaran tak berasal dari kepolisian. Haswandi juga memerintahkan KPK menghentikan penyidikan kasus tersebut. (sur)