KPK Yakin Menang dalam Sidang PK Praperadilan Hadi Poernomo

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 16 Sep 2015 12:10 WIB
Tim hukum KPK hari ini menyerahkan replik atas permohonan Hadi Poernomo yang meminta hakim menolak permohonan PK tersebut.
Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo menyimak penjelasan hakim saat sidang putusan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang peninjauan kembali (PK) putusan praperadilan kasus bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi hanya berlangsung sekitar 10 menit pada Rabu (16/9) pagi ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB berakhir pada pukul 10.09 WIB. Dalam sidang singkat tersebut, Kuasa Hukum KPK menyerahkan replik (jawaban) atas permohonan Hadi kepada hakim PN Jakarta Selatan untuk menolak permohonan PK putusan praperadilan kasusnya, tanpa dibacakan di hadapan sidang.

Setelah Kuasa Hukum KPK menyerahkan replik, Hadi sempat menyampaikan kembali keberatannya atas pengajuan PK dari lembaga antirasuah. Namun, Hakim PN Jakarta Selatan I Ketut Tirta menyarankan agar Hadi menyampaikan keberatannya melalui duplik (jawaban kembali) dalam sidang pekan depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keberatan termohon bisa disampaikan di duplik pada agenda sidang pekan depan," ujar Ketut di PN Jakarta Selatan.

Sidang pun kemudian ditutup setelah Hadi menerima saran dari hakim. Saat ditemui usai sidang, salah satu tim kuasa KPK Yudi Kristiana mengatakan, replik yang diserahkan memuat dasar-dasar diajukannya PK atas putusan praperadilan yang membebaskan Hadi dari status tersangka pada perkara penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk tahun 1999.

"Jadi isinya kami kembali kepada permohonan yang pernah diajukan. Di mana terjadi apa yang disebut dengan penyelundupan hukum," kata Yudi.

PK terhadap putusan praperadilan perkara nomor 36/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel diajukan KPK karena mereka menilai ada sejumlah putusan hakim PN Jakarta Selatan yang melampaui wewenang. Salah satu putusan hakim yang dianggap melampaui wewenang praperadilan adalah, permintaan kepada KPK untuk menghentikan proses penyidikan dalam perkara yang menjerat Hadi.

"Meskipun kami saat di praperadilan kalah, tapi kami tetap optimistis sampai detik terakhir," ujar Yudi.

Jika PK dikabulkan, putusan praperadilan yang membatalkan status Hadi sebagai tersangka dalam kasus penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999 kepada Bank BCA menjadi tidak sah.

Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 April 2014. Ia diduga menyalahgunakan wewenang sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp375 miliar dan menguntungkan pihak lain. Tak terima, Hadi menggugat penetapan tersangka ke pengadilan.

Hakim PN Jakarta Selatan, Haswandi, kemudian membatalkan status tersangka Hadi. Haswandi menilai penyelidik dan penyidik KPK yang mengusut kasus Hadi tidak sah lantaran tak berasal dari kepolisian. Haswandi juga memerintahkan KPK menghentikan penyidikan kasus tersebut. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER