"Pak Antasari belum bebas. Jam 09.00 WIB pagi berangkat ke kantor. Sore harinya sekitar jam 17.00 WIB harus sudah kembali ke lembaga pemasyarakatan," kata Akbar ketika dikonfirmasi CNN Indonesia, Jakarta, Selasa (15/9).
Asimilasi ini telah berjalan selama satu bulan. Duit yang didapat saban bulan oleh mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini adalah Rp 3 juta. "Nantinya gaji tersebut langsung disetor ke negara," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bila tahun depan mendapatkan remisi maka bila tidak ada halangan akhir tahun 2016 sudah bisa diusulkan pembebasan bersyarat," kata Akbar.
Sementara itu, sempat mencuat isu soal pemberian grasi pada Antasari. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, dalam konstitusi diatur bahwa pemberian grasi adalah hak prerogatif presiden.
Namun, sayangnya hak itu justru dibatasi oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 2010 tentang Grasi. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa permohonan grasi diajukan paling lama dalam jangka waktu satu tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Tapi sekarang tata caranya yang dibatasi UU Grasi hanya satu tahun, namun kita berkaca misalnya yang di Papua kemarin, ada juga yang dikasih karena kita anggap tapol. Jadi ini sepenuhnya Presiden sedang mengkajinya bagaimana baiknya," ujar dia Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (17/7).
Atas dasar itulah, Yasonna menyimpulkan jika Presiden memberikan grasi kepada Antasari, maka Jokowi Negara tidak akan melanggar konstitusi, melainkan hanya melanggar Undang-Undang Grasi itu. (hel)