Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Subdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementeruan Hukum dan HAM Akbar Hadiprabowo menegaskan terpidana kasus pembunuhan Antasari Azhar menjalani masa asimilasi atau pengenalan dengan masyarakat. Antasari kini tengah bekerja di sebuah kantor notaris di kawasan Tangerang.
"Pak Antasari belum bebas. Jam 09.00 WIB pagi berangkat ke kantor. Sore harinya sekitar jam 17.00 WIB harus sudah kembali ke lembaga pemasyarakatan," kata Akbar ketika dikonfirmasi CNN Indonesia, Jakarta, Selasa (15/9).
Asimilasi ini telah berjalan selama satu bulan. Duit yang didapat saban bulan oleh mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini adalah Rp 3 juta. "Nantinya gaji tersebut langsung disetor ke negara," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asimilasi, menurut Akbar, merupakan salah satu bentuk program binaan oleh pemerintah. Pembinaan awal dilakukan dalam tenggang satu pertiga masa tahanan dengan pengawasan ketat. Selanjutnya, warga binaan juga akan menjalani masa pidana hingga setengah masa tahanan dengan pengawasan tak seketat sebelumnya.
"Bila tahun depan mendapatkan remisi maka bila tidak ada halangan akhir tahun 2016 sudah bisa diusulkan pembebasan bersyarat," kata Akbar.
Antasari kini meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang setelah divonis 18 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjara Nasrudin Zulkarnaen. Antasari pun telah menjalani hukuman pidana sejak tahun 2010 usai putusan Mahkamah Agung (MA).
Sementara itu, sempat mencuat isu soal pemberian grasi pada Antasari. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, dalam konstitusi diatur bahwa pemberian grasi adalah hak prerogatif presiden.
Namun, sayangnya hak itu justru dibatasi oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 2010 tentang Grasi. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa permohonan grasi diajukan paling lama dalam jangka waktu satu tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Tapi sekarang tata caranya yang dibatasi UU Grasi hanya satu tahun, namun kita berkaca misalnya yang di Papua kemarin, ada juga yang dikasih karena kita anggap tapol. Jadi ini sepenuhnya Presiden sedang mengkajinya bagaimana baiknya," ujar dia Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (17/7).
Atas dasar itulah, Yasonna menyimpulkan jika Presiden memberikan grasi kepada Antasari, maka Jokowi Negara tidak akan melanggar konstitusi, melainkan hanya melanggar Undang-Undang Grasi itu.
(hel)