Sidang Vonis Korupsi Bekas Sekjen ESDM Digelar Hari Ini

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 16 Sep 2015 09:31 WIB
Menurut jaksa, Waryono Karno terbukti bersalah dan merugikan negara sekitar Rp 11,124 miliar. Dia dituntut hukuman sembilan tahun bui dan denda Rp 200 juta.
Mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno (kanan) bersama Tenaga Ahli SKK Migas Hardiono (kiri) bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM dengan terdakwa Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/6). (AntaraFoto/ Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Eks Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno bakal menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/9).

Sidang digelar setelah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Waryono dengan hukuman sembilan tahun bui dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut jaksa, Waryono terbukti bersalah dan merugikan negara sekitar Rp 11,124 miliar. (Lihat Juga: Waryono Karno Jelaskan Asal Usul Dolar Sitaan KPK)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tuntutan tersebut didasarkan pada pertimbangan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. (Baca Juga: Jelang Sidang, Waryono Karno Bungkam Komentar soal Jero Wacik)

Untuk pertimbangan berat, Waryono dinilai tak senafas dengan upaya pemerintah memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan yakni Waryono dinilai sopan, belum pernah dihukum, dan berusia lanjut. Terlebih, Waryono hanya menikmati Rp 150 juta dari total kerugian negara. (Baca Juga: Terdakwa Waryono Miliki Ratusan Bidang Aset Tanah)

Untuk uang negara yang dinikmati, jaksa juga menuntut anak buah Jero Wacik ini untuk mengembalikan ke negara. "Apabila tidak diganti maka harta kekayaan akan disita, apabila hartanya tidak cukup maka diganti dengan pidana satu tahun," ujar jaksa.

Menurut Jaksa, Waryono bersama dengan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian ESDM Sri Utami, telah memperkaya diri mereka dari duit negara.

Caranya, memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM yang tidak dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

Selain itu, Waryono disebut telah memecah paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan umum dalam kegiatan sosialisasi sektor energi dan SDM BBM bersubsidi tahun 2012, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi tahun 2012, dan perawatan gedung kantor Sekretariat Kementerian ESDM tahun anggaran 2012.

Atas perbuatan itu, selain Waryono, Sri Utami disebut juga menikmati duit negara Rp 2,398 miliar.

Korupsi bermula saat Waryono menginisiasi rapat untuk menangani permasalahan di kantor soal rendahnya penyerapan anggaran kegiatan sekretariat jenderal yang tidak dibiayai APBN sekitar tahun 2011.

Rapat dihadiri Sri Utami, Kepala Biro Perencanaan Rida Mulyana, Kepala Biro Keuangan Didi Dwi Sutrisnohadi, Kepala Biro Hukum dan Humas Susyanto, Kepala Biro Kepegawaian Arief Indriyati, dan Kepala Pusat Data dan Informasi Ego Syahrial.

Dalam rapat, Waryono menunjuk Sri Utami sebagai koordinator. Setelah Sri Utami diangkat, Sekretariat Jenderal merancang tiga proyek tersebut. Pada proyek sosialisasi kebijakan sektor ESDM, Sri Utami didakwa melakukan kegiatan fiktif dan meminjam nama 48 perusahaan rekanan dengan imbalan sekitar 2 hingga 5 persen dari nilai pekerjaan.

Seluruh perusahaan menerima duit Rp 4,18 miliar setelah dipotong pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan. Laporan pertanggungjawaban kegiatan pun dipalsukan.

Selanjutnya, pada proyek sepeda sehat, Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM mendapat alokasi anggaran senilai Rp 4,175 miliar. Paket pengerjaan yakni sebanyak 43 buah untuk 43 perusahaan di enam kota dengan biaya tiap paket yakni Rp 100 juta.

Seorang pegawai Kementerian ESDM bernama Bayu Prayoga diperintah membuat dokumentasi seolah-olah ada pelaksanaan kegiatan sepeda sehat di Kabupagen Purworejo, Tegal, Banyumas, Cilacap, Surakarta, dan Yogyakarta. Padahal, hanya dilakukan di Purwokerto. Hasil dokumentasi kemudian digunakan untuk merumuskan laporan kegiatan palsu.

Lebih jauh, pada proyek perawatan gedung, kementerian memiliki dana senilai Rp 37,8 miliar. Praktiknya, mereka tak menggelar pelelangan untuk perusahaan penggarap proyek.

Atas dakwaan tersebut KPK lantas menjerat Waryono dengan Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain korupsi proyek fiktif, jaksa menilai Waryono terbukti menyerahkan duit US$ 140 ribu ke mantan Ketua Komisi Energi DPR RI Sutan Bhatoegana. Duit diberikan untuk memuluskan pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (R-APBNP tahun 2013) Kementerian ESDM di DPR. Usulan dibahas dalam rapat kerja dengan Komisi Energi pimpinan Sutan.

Waryono merancang penerima duit tersebut antara lain empat pimpinan Komisi VII masing-masing sejumlah US$ 7,500. 43 anggota komisi VII masing-masing sejumlah US$ 2,500 dan Sekretariat Komisi VUI sejumlah US$ 2,500. Untuk tindak pidana ini, Waryono dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Waryono juga disebut telah menerima duit sebanyak US$ 284,86 ribu. Duit diterima pada tanggal 28 Mei 2013 bertempat di kantor Sekretariat Jenderal ESDM. Duit dinilai juga terkait RAPBN 2013. Untuk tindak pidana ini, Waryono dinilai melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER