Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima salinan putusan peninjauan kembali (PK) perkara Yayasan Supersemar dari Mahkamah Agung.
Berkas yang sempat dikatakan belum diterima hingga kemarin ternyata sudah masuk ke bagian umum PN Jakarta Selatan sejak Jumat (11/9) pekan lalu.
"Iya berkas sudah sampai di PN Jakarta Selatan. Ternyata sudah sejak Jumat, tapi masih di bagian umum. Baru ada disposisi melalui kartu kendali kemarin," kata Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dihubungi, Rabu (16/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menerima salinan putusan PK tersebut, PN Jakarta Selatan akan segera memanggil perwakilan Kejaksaan Agung dan Yayasan Supersemar sebagai pihak yang memiliki kepentingan dalam perkara itu.
Namun, belum diketahui kapan pemanggilan akan dilakukan kepada Kejagung dan pengurus Yayasan Supersemar. (Baca juga:
Penerima Beasiswa: Supersemar Hanya untuk Mahasiswa 'Kusut')
Nantinya, Yayasan Supersemar akan diberi waktu untuk membayar langsung denda yang ditetapkan sebanyak Rp 4,4 triliun lebih dalam waktu delapan hari. Jika dalam waktu tersebut pelunasan denda belum terealisasi, maka penyitaan aset dapat dilakukan PN Jakarta Selatan.
SIMAK FOKUS:
Menyoal Eksekusi Yayasan SoehartoVonis bersalah diputuskan PN Jakarta Selatan atas kasus Yayasan Supersemar pada 28 Maret 2008, yang dikuatkan dengan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2009.
Keberatan dengan putusan itu, Supersemar mengajukan kasasi ke MA pada Oktober 2010. Namun jumlah nominal yang harus dibayar Yayasan Supersemar salah ketik dalam putusan tersebut.
Dalam putusan, tertulis denda yang harus dibayar Yayasan Supersemar adalah 75 persen dari Rp 185 juta. Padahal, Yayasan itu seharusnya membayar 75 persen dari Rp 185 miliar, atau Rp 139 miliar, kepada negara. (Baca juga:
Saling Lempar Soal Salinan Putusan Yayasan Soeharto)
Atas putusan kasasi tersebut, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali pada September 2013, yang juga diikuti PK Yayasan Supersemar. MA akhirnya mengabulkan PK Kejaksaan Agung dan menolak PK Supersemar sehingga yayasan Keluarga Soeharto mesti membayar denda sebesar Rp 4,4 triliun.
(sur)