Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintahan di era mendiang Presiden Ke-2 RI Soeharto hingga kini masih menyisakan sekelumit persoalan. Salah satunya hasil putusan perkara Perdata dalam gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar.
Selain karena denda Rp 4,4 triliun yang harus dibayar Yayasan Supersemar, publik juga menyoroti peraturan yang saat itu dibuat mengenai Keputusan Menteri Keuangan Indonesia ke-15.
Menteri Ali Wardhana yang baru saja meninggal kemarin, Senin (14/9), menjadi sosok yang sangat mengetahui mengenai awal-mula pendanaan Yayasan Supersemar oleh bank-bank milik negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 333/KMK.011/1978 tentang pengaturan lebih lanjut penggunaan 5 persen dari laba bersih bank-bank milik negara menegaskan bahwa pendanaan Yayasan Supersemar dan juga Yayasan Dharmais ditanggung oleh laba yang dihasilkan oleh beberapa bank.
(Baca:
Cendana Lempar Perkara Yayasan Supersemar Kepada Pengurus)
Dalam Keputusan Menteri tersebut, tercantum bahwa 5 persen dari laba bersih bank-bank milik negara digunakan untuk keperluan-keperluan di bidang sosial yang diatur lebih lanjut oleh menteri keuangan dengan persetujuan presiden.
Ditegaskan lebih lanjut, bahwa presiden telah menyetujui usul Menteri Keuangan tentang penggunaan sebagian dari sisa laba bersih bank-bank milik negara untuk keperluan sosial itu.
Keputusan Menteri itu dibuat mengingat ada peraturan pemerintah Nomor 15 tahun 1976 tentang penetapan penggunaan sisa laba bersih bank-bank milik negara.
Dicantumkan dalam Keputusan Menteri yang didatandangani 30 Agustus 1978 itu, Pasal 1, soal dana yang berasal dari 5 persen dari laba bersih bank milik negara.
Setengah dari laba bersih tersebut disetorkan ke rekening Yayasan Dharmais, sedangkan satunya lagi dialokasikan untuk Yayasan Supersemar yang ada di Bank Indonesia. Rekening dinamakan "5% dari laba bersih bank-bank milik negara untuk keperluan sosial".
(Baca:
Menelusuri Sen Terakhir Kekayaan Soeharto)
Selain itu, dijelaskan juga mengenai penyetoran dana yang dilakukan secara langsung oleh bank-bank milik negara ke dalam rekening tersebut pada huruf a pasal ini dan dimulai dari perhitungan tahunan tahun buku 1975/1976 untuk Bank Indonesia, dan tahun buku 1976 untuk bank-bank milik negara lainnya yang telah diperiksa oleh Direktorat Akuntan Negara.
Pada Pasal 2, tercantum penarikan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bahwa keputusan ini dilakukan oleh Yayasan Dharmais dan Yayasan Supersemar. Sedangkan Pasal 3 menjelaskan soal penggunaan dana tersebut diatur lebih lanjut oleh Ketua Yayasan Dharmais dan Ketua Yayasan Supersemar, yang dalam pelaksanaannya perlu dikonsultasikan dengan menteri yang membawahi bidang sosial serta menteri yang membawahi bidang pendidikan dan kebudayaan.
Sedangkan pada Pasal 4, hanya menegaskan bahwa keputusan ini mulai berlaku pada hari tanggal ditetapkan. Keppres soal dana Yayasan Supersemar akhirnya ditetapkan di Jakarta, 30 Agustus 1978 oleh Menteri Keuangan Ali Wardhana
(meg/meg)