Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap seorang tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro, Jambi, tahun anggaran 2010, pada Rabu (16/9) petang ini. Sang tersangka adalah Mulinda Tafid, bekas Direktur Rumah Sakit Umum Sungai Bahar di Kabupaten Muaro, Jambi.
Mulinda sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan dari tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sejak pagi tadi. Tersangka yang merupakan mantan Direktur Rumah Sakit Umum Sungai Bahar di Kabupaten Muaro itu langsung dibawa oleh Kejagung ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
"Sekarang tersangka MT ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sampai 5 Oktober mendatang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto di Kompleks Kejagung, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut tim penyidik, Mulinda ditahan karena dianggap terbukti melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro, Jambi, 2010 lalu. Ia diduga melakukan korupsi bersama Zuherli, Direktur PT Sindang Prima Serasan, sebagai rekanan proyek pada 2010 silam.
Mulinda diduga telah menggangsir dana dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Dinkes Muaro, Jambi, yang nilainya senilai Rp 4,9 miliar. Atas perbuatannya bersama Zuherli negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 2,7 miliar.
"Beliau sebagai Kuasa Pengguna Anggaran diduga melakukan korupsi karena membuat HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dan menandatangani kontrak bersama Z," kata Amir.
Zuherli diketahui telah ditahan sebelumnya karena perannya dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di RSUD Raden Mattaher, Jambi. Ia ditahan sejak 19 Mei lalu di Rutan Salemba Cabang Kejagung oleh penyidik.
(sip)