Kejagung Hindari Praperadilan dalam Tentukan Tersangka Bansos

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Sabtu, 12 Sep 2015 04:21 WIB
Penyidikan perkara dana bansos di Sumut sudah dilakukan penyidik Kejagung sejak 23 Juli lalu dan telah memeriksa banyak saksi.
Jaksa Agung M Prasetyo, Ketua Komisi Kejaksaan Sumarno, dan Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Erna Ratnaningsih setelah menggelar pertemuan di Jakarta, Jumat (21/8). (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka perkara penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial di Sumatera Utara periode anggaran 2011 hingga 2013. Menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo institusinya tak mau terburu-buru menetapkan tersangka kasus bansos untuk menghindari adanya gugatan praperadilan ke depannya.

"Ya pelan-pelanlah, nanti kita cepat-cepat (tetapkan tersangka) dipraperadilankan lagi. Prosesnya berjalan terus," ujar Prasetyo di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (11/9).

Penyidikan perkara dana bansos di Sumut sudah dilakukan penyidik Kejagung sejak 23 Juli lalu. Walaupun sudah berjalan lebih dari satu bulan dan memanggil banyak saksi, namun belum ada nama tersangka yang ditetapkan pihak Kejagung sampai sekarang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tercatat sudah ada pemeriksaan terhadap beberapa pejabat daerah di Sumut terkait perkara bansos sampai sekarang. Satuan tugas khusus juga Kejagung telah mendapatkan sejumlah bukti baru dari penyidikan yang dilakukan di beberapa kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sumut beberapa waktu lalu. (Baca: Usut Dana Bansos Sumut, Kejaksaan Kirim Tim Khusus ke Medan)

Dari penyidikan itu, satgasus menemukan adanya penyaluran dana hibah dan bansos fiktif oleh beberapa SKPD yang diberi wewenang menyalurkan dana tersebut. Lima SKPD yang telah diperiksa diduga menyalurkan dana fiktif sekitar Rp 1 miliar pada 2013 lalu.

Dalam perkara bansos Sumut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya dana hibah dan bansos sebesar Rp 308,94 miliar yang belum dipertanggungjawabkan, serta Rp 43,71 miliar penggunaan belanja bansos yang tak sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Pemprov Sumut pada 2013 menganggarkan belanja hibah dan bansos sebesar Rp 2,15 triliun dan Rp 76,05 miliar. Dari jumlah tersebut, yang terealisasi adalah Rp 1,83 triliun untuk bansos dan Rp 43,71 miliar.

Ratusan miliar dana hibah dan bansos yang belum dipertanggungjawabkan itu terjadi lantaran 580 penerima hibah dan bansos belum membuat laporan pertanggungjawaban.

Jumlah itu terdiri dari 529 penerima bansos senilai Rp 32,31 miliar dan 51 penerima hibah mencapai Rp 276,63 miliar. (obs/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER