Eks Bupati Bangkalan Fuad Amin Akui Terima Suap Bos Migas

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 17 Sep 2015 11:50 WIB
Fuad menyebut uang itu 'uang sagu hati' yaitu ucapan terima kasih atas bantuannya memuluskan jual beli gas alam Blok Poleng, Bangkalan, Madura.
Terdakwa kasus suap jual beli gas alam Bangkalan Fuad Amin meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi tim penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Tipikor, Kamis (21/5). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron mengaku menerima duit suap dari Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa (PT MKS) Antonius Bambang Djatmiko. Fuad mengatakan duit suap diberikan empat kali dalam empat bulan pada tahun 2013. Dua bulan diterimanya saat ia menjabat sebagai bupati dan dua bulan lainnya saat ia purna tugas.

Pengakuan Fuad berbeda dengan berkas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan penerimaan duit dimulai sejak tahun 2009 hingga 2014.

"Semua uang yang diterima saya itu ada. Tapi tidak saya gunakan. Saya tidak pernah meminta," kata Fuad Amin saat pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9). (Baca juga: Kakak Ipar Mantan Bupati Bangkalan Divonis Dua Tahun Penjara)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fuad menerangkan uang tersebut adalah 'uang sagu hati' yang diartikan Fuad sebagai ucapan terima kasih dari Bambang atas bantuan Fuad memuluskan jual beli gas alam di Blok Poleng, Bangkalan, Madura. Dalih lainnya, uang merupakan duit kompensasi yang diberikan ke Badan Usaha Milik Daerah setempat, PD Sumber Daya. Kompensasi didapat dari kesepakatan dengan PT MKS.

"Semua uang yang dikirim Pak Bambang hanya saya catat. Itu akan dikembalikan ke Sumber Daya," ujar Fuad.

Namun, pemberian sejak bertahun-tahun silam, tak segera disetor ke perusahaan daerah. Fuad beralasan ia tak disiplin mengelola keuangannya. Kendati demikian, Fuad mengaku telah menyuruh anak buahnya untuk merapikan setoran duit dalam pembukuan.

"Saya memang tidak disiplin. Yang penting kalau saya makan ini uang subhat (tidak jelas asalnya). Ini sudah persetujuan semua," katanya.

Merujuk berkas dakwaan, suap bermula ketika PT MKS ketika hendak membeli gas alam di Blok Poleng, Bangkalan. Pada saat yang bersamaan, Perusahaan Daerah Sumber Daya (PD SD) juga menginginkan hal yang sama. Kemudian, Bambang melobi Fuad agar PT MKS dapat membeli gas bumi dari PT Pertamina EP di Blok Poleng Bangkalan. Fuad Amin pun sepakat untuk membantu. (Baca juga: Fuad Amin Akui Minta Kakak Ipar Terima Duit Suap Gas Alam)

Selain itu, Fuad juga memberikan dukungan PT MKS kepada Kodeco Energy, Co Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur. Untuk merealisasikan permohonan tersebut, baik PT MKS maupun PD SD sepakat membuat nota perjanjian. Akhirnya, PT MKS dan PD SD menandatangani surat perjanjian konsorsium pemasangan pipa gas alam di Gresik dan Gili Timur.

Fuad Amin mengarahkan perjanjian konsorsium PT MKS dengan PD Sumber Daya dan memberikan surat dukungan permohonan alokasi Kodeco sehingga PT MKS memperoleh alokasi gas alam dari PT Pertamina EP.

Tak berselang lama, BP Migas menunjuk PT Pertamina EP sebagai penjual gas kepada PT MKS. Pada tanggal 5 September 2007, PT Pertamina EP dan PT MKS menandatangani Perjanjian tentang Jual Beli Gas Alam untuk Pembangkit Listrik di Gresik dan Gili Timur, Madura.

Atas bantuan tersebut, Bambang menyetorkan duit dalam bentuk tunai dan melalui transfer ke beberapa rekening yang telah ditentukan oleh Fuad. Selain Fuad, untuk penyetoran duit tunai juga diserahkan melalui ajudannya, Abdul Rauf dan seseorang bernama Taufik. Setoran terbagi dalam dua kategori, yakni setoran bulanan dan setoran insidentil.

Bambang dalam sidang untuk terdakwa lainnya, sempat mengaku uang bulanan untuk Fuad ditransfer ke rekening Fuad sementara permintaan insidentil disetorkan ke rekening orang lain yang telah ditentukan Fuad.

Mulanya, Bambang menyerahkan duit sebanyak Rp 50 juta tiap bulan secara tunai. Duit diberikan sejak medio tahun 2009 hingga Juni 2011. Setelah itu, nominal duit pelicin melonjak empat kali lipat menjadi Rp 200 juta sejak Juli 2011 hingga akhir Desember 2013.

Tak berhenti di situ, melonjaknya duit suap kembali terjadi menjadi Rp 600 juta mulai Januari 2014 hingga November 2014. Selain duit rutin, PT MKS juga terbukti menyetor duit suap secara temporer. Duit yang disetor sedikitnya senilai Rp 6 miliar baik melalui sejumlah kerabat maupun langsung kepada dirinya.

Fuad didakwa melanggar Pasal 12a dan 12b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER