Eks Sekjen ESDM Dijebloskan ke Bui 6 Tahun

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 16 Sep 2015 15:00 WIB
Waryono Karno terbukti bersalah dan merugikan negara sekitar Rp 11,124 miliar. Dari duit tersebut, Waryono menikmati duit sebesar Rp 150 juta.
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Eks Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno divonis enam tahun bui oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/9). Waryono terbukti bersalah dan merugikan negara sekitar Rp 11,124 miliar. Dari duit tersebut, Waryono menikmati duit Rp 150 juta.

"Menyatakan terdakwa Waryono Karno terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara enam tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan," kata Hakim Ketua Artha Theresia saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Lihat Juga: Waryono Karno Jelaskan Asal Usul Dolar Sitaan KPK)

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama sembilan tahun bui. Vonis tersebut didasarkan pada pertimbangan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk pertimbangan berat, Waryono dinilai tak senafas dengan upaya pemerintah memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan yakni Waryono sudah lanjut usia, banyak mendapatkan penghargaan dari pemerintah, dan belum pernah dihukum. (Baca Juga: Jelang Sidang, Waryono Karno Bungkam Komentar soal Jero Wacik)

Menurut hakim, Waryono bersama dengan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian ESDM Sri Utami, telah memperkaya diri mereka dari duit negara. Caranya, memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM yang tidak dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara. (Lihat Juga: Terdakwa Waryono Miliki Ratusan Bidang Aset Tanah)

Selain itu, Waryono disebut telah memecah paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan umum dalam kegiatan sosialisasi sektor energi dan SDM BBM bersubsidi tahun 2012, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi tahun 2012, dan perawatan gedung kantor Sekretariat Kementerian ESDM tahun anggaran 2012.

Atas perbuatan itu, selain Waryono, Sri Utami disebut juga menikmati duit negara Rp 2,398 miliar.

Korupsi bermula saat Waryono menginisiasi rapat untuk menangani permasalahan di kantor soal rendahnya penyerapan anggaran kegiatan sekretariat jenderal yang tidak dibiagai APBN sekitar tahun 2011. Rapat dihadiri Sri Utami, Kepala Biro Perencanaan Rida Mulyana, Kepala Biro Keuangan Didi Dwi Sutrisnohadi, Kepala Biro Hukum dan Humas Susyanto, Kepala Biro Kepegawaian Arief Indriyati, dan Kepala Pusat Data dan Informasi Ego Syahrial.

Dalam rapat, Waryono menunjuk Sri Utami sebagai koordinator. Setelah Sri Utami diangkat, sekretariat jenderal merancang tiga proyek tersebut. Pada proyek sosialisasi kebijakan sektor ESDM, Sri Utami didakwa melakukan kegiatan fiktif dan meminjam nama 48 perusahaan rekanan dengan imbalan sekitar 2 hingga 5 persen dari nilai pekerjaan.

Seluruh perusahaan menerima duit Rp 4,18 miliar setelah dipotong pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan. Laporan pertanggungjawaban kegiatan pun dipalsukan.

Selanjutnya, pada proyek sepeda sehat, Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM mendapat alokasi anggaran senilai Rp 4,175 miliar. Paket pengerjaan yakni sebanyak 43 buah untuk 43 perusahaan di enam kota dengan biaya tiap paket yakni Rp 100 juta.

Seorang pegawai Kementerian ESDM bernama Bayu Prayoga diperintah membuat dokumentasi seolah-olah ada pelaksanaan kegiatan sepeda sehat di Kabupagen Purworejo, Tegal, Banyumas, Cilacap, Surakarta, dan Yogyakarta. Padahal, hanya dilakukan di Purwokerto. Hasil dokumentasi kemudian digunakan untuk merumuskan laporan kegiatan palsu.

Lebih jauh, pada proyek perawatan gedung, kementerian memiliki dana senilai Rp 37,8 miliar. Praktiknya, mereka tak menggelar pelelangan untuk perusahaan penggarap proyek.

Selain korupsi proyek fiktif, jaksa menilai Waryono terbukti menyerahkan duit US$ 140 ribu ke mantan Ketua Komisi Energi DPR RI Sutan Bhatoegana. Duit diberikan untuk memuluskan pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (R-APBNP tahun 2013) Kementerian ESDM di DPR. Usulan dibahas dalam rapat kerja dengan Komisi Energi pimpinan Sutan.

Waryono merancang penerima duit tersebut antara lain empat pimpinan Komisi VII masing-masing sejumlah US$ 7,500. 43 anggota komisi VII masing-masing sejumlah US$ 2,500 dan Sekretariat Komisi VII sejumlah US$ 2,500.

Waryono juga disebut telah menerima duit sebanyak US$ 284.86 ribu. Duit diterima pada tanggal 28 Mei 2013 bertempat di kantor Sekretariat Jenderal ESDM. Duit dinilai juga terkait RAPBN 2013.

Waryono terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1, Pasal 5 Ayat 1 huruf a, dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Hakim Artha tak memberikan kesempatan untuk Waryono dan jaksa KPK berpendapat terkait vonis tersebut. "Sidang ditutup," ujarnya dengan mengetuk palu sidang. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER