Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menilai tidak perlu melakukan audit terhadap kasus-kasus yang ditangani eks Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komisaris Jenderal Budi Waseso.
"Sekarang tidak perlu diaudit. Sekarang kami tuntut kasus-kasus yang sudah diproses sama Pak Budi Waseso diselesaikan dan bisa dilanjutkan ke pengadilan," ujarnya, Kamis (17/9).
(Lihat Juga: Koordinasi, Budi Waseso Sambangi Bareskrim)Penyelesaian kasus hingga tahap pengadilan, kata Badrodin, menjadi ukuran untuk melihat apakah Budi telah melaksanakan tugasnya dengan benar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah setelah diproses sampai ke pengadilan, berarti betul yang dilakukan."
(Baca Juga: Budi Waseso Kumpulkan Seluruh Kepala BNN Provinsi)Untuk itu, sang Jenderal memerintahkan Kepala Bareskrim yang baru, Komisaris Jenderal Anang Iskandar, untuk menginventarisasi kasus yang belum rampung untuk segera diselesaikan.
Badrodin bahkan siap menambah kekuatan penyidik untuk mempercepat proses penyelesaian kasus-kasus itu. "Kalau perlu, kami tambah penyidik dari daerah-daerah."
Walau demikian, dia menampik ada hambatan dalam proses penyidikan kasus-kasus itu.
Berdasarkan catatan CNN Indonesia, ada dua kasus yang saat ini sudah rampung. Diantaranya adalah kasus dugaan korupsi
uninterruptible power supply dengan tersangka Zaenal Soleman dan kasus dugaan kesaksian palsu dengan terdakwa Zulfahmi Arsyad yang sudah divonis 7 bulan penjara.
Sementara itu kasus dugaan kesaksian palsu lainnya, yang melibatkan Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, akan dilimpahkan ke jaksa dalam waktu dekat ini. Kuasa hukumnya menyebut pelimpahan akan dilakukan pada Jumat (18/9).
Koordinator Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri menyoroti kejanggalan dalam kasus Bambang dan Ketua nonaktif Abraham Samad.
Keduanya ditetapkan tersangka tak lama setelah KPK menjerat Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Komjen Budi Gunawan dalam kasus dugaan gratifikasi.
Saat itu, Budi Gunawan masih menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri dan dicalonkan sebagai Kepala Polri. Meski gagal jadi orang nomor satu Kepolisian, status tersangkanya dicabut setelah dia memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, kasus penyidik KPK Novel Baswedan juga kembali diusut tak lama setelah kejadian itu. Padahal, sebelumnya kasus itu sudah dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mendinginkan hubungan kedua institusi penegak hukum.
"Kami setuju Budi dicopot karena di bawah kepemimpinannya Bareskrim sering mengkriminalisasi pimpinan KPK hingga penyidiknya," kata Febri.
(utd)