Bupati Empat Lawang dan Istri Didakwa Suap Akil

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 17 Sep 2015 18:03 WIB
Selain itu, Budi Antoni Aljufri dan Suzanna Budi Antoni juga disangka telah memberikan keterangan palsu saat bersaksi untuk Akil.
Tersangka korupsi Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri (kanan) dan istrinya Suzanna (tengah) meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Senin (6/7). KPK resmi menahan Bupati Empat Lawang dan istrinya karena diduga menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa pilkada. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzannna Budi Antoni, didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9). Suap digunakan untuk memuluskan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang di MK.

"Terdakwa Budi Antoni dan Suzana memberikan uang Rp 10 miliar dan US$ 500 ribu kepada Akil Mochtar melalui Muhtar Efendy dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan untuk diadili," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rini Triningsih saat membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9). (Lihat Juga: Saksi Sebutkan Lobi Suap Akil Mochtar dan Bupati Morotai)

Suap bermula ketika Budi dan pasangannya, Syahril Hanafiah, dinyatakan kalah oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah dalam Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Tak terima, Budi mengajukan gugatan. Akil menjadi majelis hakim yang menyidang perkara tersebut. (Lihat Juga: Bupati Morotai Pinjam Duit Pengusaha Perkebunan untuk Suap)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam periode sidang, Budi dihubungi oleh Muhtar yang mengaku sebagai konsultan Pilkada dan mempunyai hubungan dekat dengan Akil. Budi terpancing tawaran Muhtar.

Pada akhir bulan Juni 2013 sebelum sidang pembacaan putusan sela, Muhtar mengaku dihubungi Akil soal duit dari Budi. Muhtar menyampaikan hal tersebut kepada Budi. Ketika menyampaikan, Muhtar menggunakan istilah 10 pempek yang berarti uang Rp 10 miliar. Budi yang khawatir tak bakal menang di MK akhirnya menyanggupi pemberian uang ke Akil.

"Selanjutnya pada tanggal 5 Juli 2013 sekitar pagi hari Muhtar menghubungi Kepala Bank BPD Kalbar Cabang Jakarta Iwan Sutaryadi akan menitipkan uang dari Budi yang diantar oleh Suzana yang terbungkus dua koper," kata Jaksa.

Kemudian, pada tanggal 17 Juli 2013, Muhtar mengambil duit Rp 5 miliar dan US$ 500 ribu dari Bank Kalbar. Duit pun diantarkan ke rumah dinas Akil di kawasan Jakarta Selatan. Sementara itu, sisanya senilai Rp 5 miliar telah dikirimkan Iwan ke rekening Muhtar.

Setelah proses transaksi suap, pada tanggal 31 Juli 2013, majelis hakim MK membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang yang memenangkan Joncik Muhammad dan Ali Halimi. Majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar ini memutuskan pemenang yang sah adalah Budi Antoni Aljufri dan Syahril Hanafiah.

MK memutuskan Budi Antoni dan Syahril meraup 63.027 suara sah. Sementara Joncik dan Ali hanya mengantongi 62.051 suara. Pasangan lainnya, Syamsul Bahri dan Ahmad Fahruruzam sebanyak 3.456 suara.

Pasangan suami istri ini ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Juni 2015 lalu. Mereka dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, keduanya disangka telah memberikan keterangan palsu saat bersaksi untuk Akil.

"Selaku seorang yang wajib memberikan keterangan sebagai saksi, dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar," kata jaksa. Keterangan keduanya bertentangan dengan sejumlah saksi lain yang dihadirkan saat sidang.

Pasutri ini berbohong tak mengenal Muhtar Effendy. Duo sejoli ini juga berbohong tak menyerahkan duit suap senilai Rp 10 miliar dan US$ 500 ribu.

Mereka dijerat pasal 22 juncto pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER