"Hari ini masih diperiksa sebagai tersangka, mudah-mudahan cepat selesai. Saya pengen kooperatif dengan KPK," kata Evy seusai diperiksa tim penyidik, di Gedung KPK, Jakarta.
Evy masih ditanya seputar transaksi suap. Dalam kasus tersebut, Evy beserta suaminya berperan sebagai pemasok dana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk memuluskan gugatan, Evy memasok duit suap senilai US$ 30 ribu dan Rp 50 juta. Dengan duit tersebut, Kaligis pun melobi para hakim dengan menyuap Sin$ 5,000. Setelah itu, Kaligis memberikan uang sebesar US$ 1,000 kepada panitera bernama Syamsir Yusfan.
Selanjutnya, Kaligis juga memberi uang sebesar US$ 10,000 dalam amplop yang diselipkan di buku untuk Hakim Tripeni Irianto. Penyerahan selanjutnya dilakukan oleh anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Geri. Geri memberikan duit kepada Hakim Dermawan Ginting dan Hakim Amir Fauzi untuk masing-masing senilai US$ 5.000.
Setelah penyerahan duit, Kaligis dan Indah kembali ke Jakarta, sementara Gary menetap di Medan. Tanggal 6 Juli 2015, para hakim bertemu dan membahas pesanan khusus Kaligis untuk memenangkan gugatan. Kemudian, Geri juga pernah memberikan US$ 1,000 di dalam amplop kepada Syamsir. (hel)