Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi segera merampungkan berkas penyidikan kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan untuk tersangka istri muda Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti. Jumat ini (11/9), Evy diperiksa sebagai tersangka untuk kasusnya.
"Hari ini masih diperiksa sebagai tersangka, mudah-mudahan cepat selesai. Saya pengen kooperatif dengan KPK," kata Evy seusai diperiksa tim penyidik, di Gedung KPK, Jakarta.
Evy masih ditanya seputar transaksi suap. Dalam kasus tersebut, Evy beserta suaminya berperan sebagai pemasok dana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin dua kali lagi pemeriksaannya selesai," ujar Evy.
Perkara ini bermula saat Kepala Biro Keuangan Pempro Sumut Ahmad Fuad Lubis dan Plh. Sekda Sumut Sabrina mendapat panggilan Kejati Sumut terkait dugaan korupsi dana bansos dan dana bantuan lainnya. Mendengar panggilan tersebut, Gatot kebakaran jenggot. Ia tak ingin namanya dicatut.
Gatot merekrut OC Kaligis untuk menjadi kuasa hukum Fuad. Fuad mengajukan gugatan ke PTUN Medan untuk membatalkan penyelidikan kasus bansos.
Untuk memuluskan gugatan, Evy memasok duit suap senilai US$ 30 ribu dan Rp 50 juta. Dengan duit tersebut, Kaligis pun melobi para hakim dengan menyuap Sin$ 5,000. Setelah itu, Kaligis memberikan uang sebesar US$ 1,000 kepada panitera bernama Syamsir Yusfan.
Selanjutnya, Kaligis juga memberi uang sebesar US$ 10,000 dalam amplop yang diselipkan di buku untuk Hakim Tripeni Irianto. Penyerahan selanjutnya dilakukan oleh anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Geri. Geri memberikan duit kepada Hakim Dermawan Ginting dan Hakim Amir Fauzi untuk masing-masing senilai US$ 5.000.
Setelah penyerahan duit, Kaligis dan Indah kembali ke Jakarta, sementara Gary menetap di Medan. Tanggal 6 Juli 2015, para hakim bertemu dan membahas pesanan khusus Kaligis untuk memenangkan gugatan. Kemudian, Geri juga pernah memberikan US$ 1,000 di dalam amplop kepada Syamsir.
(hel)