Hari Ini, Akhir Penyidikan Kasus Bambang Widjojanto

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Jumat, 18 Sep 2015 08:58 WIB
Setelah sembilan bulan diperkarakan oleh Bareskrim Polri dan berkali-kali menuai kontroversi, kini nasib Bambang ada di tangan pengadilan.
Setelah sembilan bulan diperkarakan oleh Bareskrim Polri dan berkali-kali menuai kontroversi, hari ini, Jumat (18/9) nasib Bambang ada di tangan pengadilan. (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim), hari ini, Jumat (18/9), akan melimpahkan perkara dugaan kesaksian palsu yang menjerat Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ke jaksa penuntut umum.

Selanjutnya, jaksa akan melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan. Bambang akan berhadapan dengan hakim di depan meja hijau.

Bambang ditangkap sepekan setelah Komisaris Jenderal Budi Waseso diangkat sebagai Kepala Bareskrim, 23 Januari lalu. Saat hendak mengantar anaknya ke sekolah, Bambang dijemput paksa oleh tim penyidik dan dibawa ke Markas Besar Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kontroversi pun mengitari tindakan tersebut. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyebut polisi telah bertindak di luar batas. Ombudsman menyebut polisi melakukan maladministrasi karena mengikutsertakan Brigadir Jenderal Purnawirawan Victor Simanjuntak yang saat itu masih bertugas di Lembaga Pendidikan Polri dalam proses penangkapan.

Belum lagi, penangkapan ini dilakukan tidak lama setelah KPK menetapkan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

"Jika dianggap penangkapan cacat hukum, praperadilan saja, kita terbuka. Kenapa malah beropini," kata Victor, Maret silam, setelah menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, memimpin direktorat yang menangani kasus Bambang.

Perkataan Victor jadi kenyataan. Bambang pun kemudian mengajukan praperadilan.

Di saat yang sama, sebenarnya proses pemberkasan Bambang sudah dirampungkan oleh penyidik. Victor, saat itu, mengatakan akan memberikan kesempatan bagi Bambang untuk menjalani praperadilan.

Namun, Bambang justru mencabut praperadilannya pada Juni. Setelah itu, polisi tak kunjung melimpahkan perkara ini ke kejaksaan meski sudah tidak ada alasan lagi untuk menunda.

Hari ini, perjalanan itu berakhir setelah tiga bulan tanpa kepastian. Di tangan jaksa dan hakim pengadilan kini nasib Bambang berada.

Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, penuntasan kasus-kasus yang ditangani oleh Budi Waseso menjadi jawaban dari kontroversi yang selama ini berkembang.

"Kalau sudah sampai ke tahap persidangan, berarti apa yang dilakukan itu sudah betul," ujarnya. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER