Susul Bambang Widjojanto, Abraham Samad Segera Disidang

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Kamis, 17 Sep 2015 14:47 WIB
Polda Sulselbar akan menyerahkan Abraham Samad bersama barang buktinya ke jaksa penuntut, Jumat besok (18/9).
Ketua KPK nonaktif Abraham Samad sebelum menjadi saksi dalam sidang Praperadilan Novel Baswedan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juni 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tidak hanya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto, Ketua nonaktif Abraham Samad pun akan segera disidang dalam waktu dekat.

Samad berikut barang bukti kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjeratnya akan diserahkan ke jaksa penuntut umum besok, Jumat (18/9), untuk segera memasuki tahap penuntutan.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Frans Barung Mangera, hari ini. "Ya benar, besok diserahkan ke jaksa," ujarnya saat dihubungi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelimpahan tahap II itu, kata Frans, akan dilakukan pada 9.00 WITA. Setelahnya, penanganan akan diserahkan ke pengadilan dan dilanjutkan ke persidangan.

Kuasa hukum Bambang dan Samad, Julius Ibrani, juga membenarkan kedua kliennya akan diserahkan ke jaksa, besok.

"Kami siap menghadiri panggilan penyidik untuk selanjutnya dilimpahkan tahap II, karena itu sebagai tanggung jawab warga negara dalam mematuhi proses hukum," ujarnya.

Samad kini terjerat dalam dua kasus yang berbeda. Selain disangka memalsukan dokumen, dia juga berstatus tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang di Badan Reserse Kriminal Polri.

Dalam kasus yang ditangani Polda Sulselbar, Samad ditetapkan tersangka berdasarkan laporan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat yang juga belakangan turut terjerat.

Feriyani Lim disangka memalsukan dokumen karena masuk dalam kartu keluarga Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Dokumen itu dibuat untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor pada 2007 silam.

Sementara itu, Bambang ditetapkan tersangka karena diduga mengarahkan saksi Ratna Mutiara untuk memberikan kesaksian palsu dalam sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, 2010 silam. Kala itu, Bambang berperan sebagai kuasa hukum Ujang Iskandar yang kini menjabat sebagai bupati. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER