Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad resmi berakhir. Kepolisian rencananya menyerahkan perkara tersebut ke jaksa penuntut umum hari ini.
Samad disangka telah membantu Feriyani Lim, seorang wanita warga Pontianak, Kalimantan Barat untuk membuat paspor pada 2007 silam. Nama Feriyani diduga telah dimasukan ke dalam kartu keluarga Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Feriyani yang tidak terima ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka, melapor ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim). Tak lama kemudian, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan Samad sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkali-kali proses hukum Samad terasa alot. Dalam pemeriksaannya, sempat ada kabar berhembus pimpinan nonaktif komisi antirasuah itu bakal ditahan. Ketika dikonfirmasi, Komisaris Besar Haryadi yang saat itu menjabat sebagai pelaksana juru bicara Polda Sulselbar pun sudah memastikan penyidik akan melakukan penahanan.
"Dia ditahan, karena kami kan kepentingannya harus melengkapi alat bukti," ujarnya April lalu.
Namun akhirnya penyidik melepaskan Samad, kala itu. Kuasa hukum Samad mengatakan pihaknya menolak untuk menandatangani surat penahanan. Tetapi, tidak banyak yang diketahui di balik keputusan itu.
Terpaan badai di lembaga antirasuah datang tak lama setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Meski akhirnya status tersangka dicabut lewat gugatan praperadilan, peristiwa itu menggagalkan langkahnya menjadi Kepala Polri.
Tak lama setelahnya, tak hanya Samad, pimpinan KPK bergiliran dilaporkan ke Bareskrim. Tak terkecuali, penyidik Novel Baswedan dan para pendukung KPK seperti bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, badai itu telah berakhir. Namun, Samad tetap harus menghadapi hakim di depan meja hijau lantaran perkara kartu keluarga yang menyeretnya ke persoalan hukum.
(meg)