Pelimpahan Berkas Samad dan BW Pertanda Episode Baru

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Jumat, 18 Sep 2015 09:23 WIB
Kuasa hukum Abraham Samad menyebut penyerahan berkas perkara kliennya dan juga Bambang Widjojanto ke Kejaksaan hari ini menjadi gong pembuka.
Kuasa hukum Abraham Samad menyebut penyerahan berkas perkara kliennya dan juga Bambang Widjojanto ke Kejaksaan hari ini, Jumat (18/9) menjadi gong pembuka. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Tim Kuasa Hukum pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, Abdul Fikar Hajar, menyatakan banyak kejanggalan yang ditemukan pada perkara kliennya. Karenanya, dia menilai pergantian Kabareskrim Mabes Polri tidak mengubah pola kriminalisasi para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Ini perkara yang diada-adakan dan menjadi kuat kesimpulan kami soal kriminalisasi. Tujuan utamanya, AS dan BW berhenti menjadi pimpinan KPK," kata Fikar di kantor Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, kemarin, Kamis (17/9).

Sementara itu, Muji Kartika Rahayu yang juga anggota tim kuasa hukum Samad, menyampaikan pendapat yang sama. Menurutnya, penetapan tersangka para pimpinan KPK memiliki konsekuensi yang sangat penting. Saat ini, lanjut Muji, target yang diinginkan pihak kepolisian telah tercapai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Target polisi sudah selesai, memberhentikannya jadi pimpinan KPK. Target berikutnya agar AS tidak kembali mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK. Dan itu juga tercapai," katanya.

Hari ini, Jumat (18/9), berkas perkara keduanya akan diserahkan dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan. Penyerahan ini, menurutnya, akan menjadi babak baru dalam kriminalisasi pimpinan KPK.

Fikar menambahkan, ada pola kriminalisasi yang sama dalam penanganan kasus antara Samad dengan Bambang.‎ Hal itu dibuktikan pada sejumlah kejanggalan penanganan perkara keduanya.

Salah satu kejanggalan yang dimaksudnya yakni dengan adanya penambahan pasal baru yang dituduhkan kepada Samad, yaitu pasal 266 KUHP. Sebelumnya, dalam proses penyidikan Samad tidak pernah diperiksa dengan tuduhan pasal tersebut. Begitu pula yang terjadi pada perkara Bambang.

Proses penanganan perkara Samad dan Bambang dinilai bukan murni penegakan hukum. Faktanya bahwa berkas perkara Bambang sudah dinyatakan lengkap oleh Kejagung sejak Mei. Namun, perkara Bambang baru ditindaklanjuti oleh Bareskrim dengan penyerahan tersangka dan barang bukti pada pertengahan September.

(Baca juga: Abraham Samad, dari Kartu Keluarga ke Meja Hijau)

Begitu pun dengan perkara Samad. Penetapannya sebagai tersangka hanya berselang tujuh hari pasca adanya pelaporan ke Bareskrim, pada 8 Februari silam. Sementara pelimpahan berkas perkara baru diserahkan pada September.

Samad dilaporkan atas perkara pemalsuan administrasi untuk pembuatan paspor bagi Feriyani Lim.‎ Pemalsuan dokumen itu antara lain pembuatan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga. Peristiwa itu terjadi di Makassar pada 2007.

(meg)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER