Dalam operasi narkotik yang meringkus Heriyanto alias Anto, Syarkawi alias Pak Gau, Samsul, dan Afrita alias Ita, petugas menyita barang bukti sebanyak total 8.029 ekstasi dari tangan para tersangka.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Anjan Pramuka Putra mengatakan pada salah satu penggeledahan ekstasi disembunyikan oleh tersangka di dalam mesin cuci.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah salah satu tersangka yang bernama Syarkawi, yang berada di Jalan Yunus Sanis, Kebun Handil, Jelutung, Kota Jambi. Warga melapor rumah tersebut digunakan untuk penyalahgunaan narkoba.
Dari keterangan Heriyanto, polisi berhasil menangkap Afrita alias Ita dan suaminya bernama Samsul di Hotel Aston, Jambi pada (15/9). Dari penangkapan kedua, polisi menyita 120 butir ekstasi.
Melalui keterangan Ita dan Samsul, diketahui keduanya menyimpan ekstasi disalah satu rumah kerabatnya bernama Sarjoni. Polisi pun melakukan penggeledahan di rumah Sarjoni lah polisi menemukan 8.006 butir ekstasi yang disimpan di dalam mesin cuci.
Atas kepemilikan narkotik, saat ini keempatnya ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman mati atau pidana maksimal 20 tahun. (meg)