Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Jambi menangkap empat tersangka yang terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan dalam sebuah operasi narkoba di wilayah Jelutung, Jambi. Keempatnya ditangkap atas kepemilikan narkotik jenis ekstasi. Tidak tanggung-tanggung, ribuan butir ekstasi ditemukan saat petugas menggeledah rumah mereka.
Dalam operasi narkotik yang meringkus Heriyanto alias Anto, Syarkawi alias Pak Gau, Samsul, dan Afrita alias Ita, petugas menyita barang bukti sebanyak total 8.029 ekstasi dari tangan para tersangka.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Anjan Pramuka Putra mengatakan pada salah satu penggeledahan ekstasi disembunyikan oleh tersangka di dalam mesin cuci.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika digeledah di salah satu rumah kami menemukan ekstasi berjumlah 8.006 butir ekstasi di dalam mesin cuci" kata Anjan, di Gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (18/9).
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah salah satu tersangka yang bernama Syarkawi, yang berada di Jalan Yunus Sanis, Kebun Handil, Jelutung, Kota Jambi. Warga melapor rumah tersebut digunakan untuk penyalahgunaan narkoba.
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi yang menindaklajuti laporan tersebut kemudian melakukan penggeledahan. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu dan menangkap tersangka Heriyanto dan Syarkawi.
Dari keterangan Heriyanto, polisi berhasil menangkap Afrita alias Ita dan suaminya bernama Samsul di Hotel Aston, Jambi pada (15/9). Dari penangkapan kedua, polisi menyita 120 butir ekstasi.
Melalui keterangan Ita dan Samsul, diketahui keduanya menyimpan ekstasi disalah satu rumah kerabatnya bernama Sarjoni. Polisi pun melakukan penggeledahan di rumah Sarjoni lah polisi menemukan 8.006 butir ekstasi yang disimpan di dalam mesin cuci.
Atas kepemilikan narkotik, saat ini keempatnya ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman mati atau pidana maksimal 20 tahun.
(meg)