Jakarta, CNN Indonesia -- Pelimpahan tahap dua berkas kasus kesaksian palsu di bawah sumpah pengadilan dengan tersangka pimpinan non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto sudah dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Bambang Waskito mengatakan dengan adanya pelimpahan maka tugas Polri sudah selesai terkait Bambang.
(Lihat Juga: Perkara Bambang Widjojanto Tak Akan Segera Disidangkan)
Terkait dengan penahanan pun, Waskito tidak mau berkomentar banyak karena itu bukan lagi kewenangannya.
(Lihat Juga: Pelimpahan Berkas Samad dan BW Pertanda Episode Baru)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak tahu. Itu nanti kewenangan kejaksaan," kata Waskito saat ditemui di Mabes Polri, Jumat (18/9).
Terkait dengan bukti-bukti dalam berkas yang diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat, Waskito mengungkapkan bahwa semuanya sama dengan yang berkas persidangan dalam kasus yang sama atas nama terpidana, Zulfahmi.
"Buktinya untuk Pak BW ini sudah masuk kepada bukti yang disidangkan sebelumnya, yaitu anggotanya, Pak Zulfahmi," kata Waskito.
Zulfahmi sudah menerima vonis dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam vonis tersebut, Zulfahmi divonis tujuh bulan penjara atas tuduhan peran yang sama dengan BW.
Sebelumnya Bambang hadir di Bareskrim Polri didampingi tim kuasa hukumnya, di antaranya Asfinawati, Muji Kartika Rahayu, dan Abdul Fickar Hadjar. Bambang hadir sekitar pukul 10.45 WIB dan tidak berbicara banyak.
"Saya penegak hukum makanya saya datang. Saya hormati panggilan ini," kata Bambang.
Ditanya apakah dirinya siap untuk ditahan setelah panggilan hari ini, Bambang hanya menjawab dengan singkat. "Apapun risikonya saya siap," ujarnya.
Bambang ditangkap sepekan setelah Komisaris Jenderal Budi Waseso diangkat sebagai Kepala Bareskrim, 23 Januari lalu. Saat hendak mengantar anaknya ke sekolah, Bambang dijemput paksa oleh tim penyidik dan dibawa ke Markas Besar Polri. Dia ditangkap dalam kasus pengarahan keterangan palsu di bawah sumpah pengadilan yang terjadi di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
(utd)