Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto kini tengah menjalani proses pelimpahan berkas kasus yang menjeratnya, di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/9). Bambang tiba sekitar pukul 11.40 WIB dan melakukan salat Jumat di gedung lain. Selanjutnya, sekitar pukul 12.30 WIB, Bambang kembali ke Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan bertemu tim jaksa.
"Saya sehat, nanti dulu tanyanya ya," kata Bambang di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kini Bambang tengah berada di ruang pemeriksaan bersama dua pegawai kejaksaan. Bambang didampingi pengacaranya, Lelyana Sentosa, tengah bernegosiasi terkait proses pelimpahan berkas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang terlihat menulis sepucuk surat pernyataan yang menyatakan kesediaan mentaati peraturan dan prosedur hukum. Surat tersebut ditulis Bambang di atas sebuah kertas HVS putih menggunakan tinta biru. Di ujung surat, Bambang membubuhkan tanda tangan.
Lelyana Santosa sebelumnya memprotes penyidik yang menambahkan pasal sangkaan baru pada kliennya.
"Kaget, ini sudah lama tiba-tiba di P21 (berkas penyidikan lengkap) dan menambah satu pasal lagi, Pasal 266 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)," kata Lelyana ketika ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini.
Lelyana mempertanyakan bukti yang memadai untuk menambahkan sangkaan baru. Menurutnya, perlu ada dokumen atau keterangan saksi yang menguatkan kliennya melakukan tindak pidana umum.
Merujuk KUHP, Pasal 266 menerangkan soal perintah pemberian keterangan palsu dalam akta otentik yang menjelaskan suatu fakta. Tujuan intruksi tersebut agar orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran. Ancaman pidana untuk sangkaan pasal ini adalah tujuh tahun penjara.
Bambang sebelumnya disangka dengan Pasal 242 KUHP. Ayat 1 pasal ini menjelaskan, seseorang yang memberikan keterangan palsu baik dalam lisan atau tulisan melalui keterangan pribadi atau orang yang ditunjuk menjadi kuasanya. Ancaman hukumannya sama dengan pasal 266 yakni tujuh tahun bui.
Pada 15 Januari 2015, Markas Besar Polri menerima laporan masyarakat Nomor 67/I/2015 dari masyarakat soal dugaan Bambang memerintahkan orang lain untuk menyampaikan kesaksian palsu di sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010.
Menurut laporan, kesaksian tersebut diutarakan oleh Ratna Mutiara yang menyebut ada transaksi uang saat kampanye. Namun Ratna pernah disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kesaksiannya. Dalam putusan, majelis melihat tak ada kesaksian palsu yang dilakukan Ratna.
Hari ini, Kepolisian telah melimpahkan berkas kasus Bambang ke Kejaksaan setelah dinyatakan lengkap atau P21.
Kasus Bambang mencuat sepekan setelah Polri melantik Komjen Budi Waseso sebagai Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri. Momen penindakan kasus pimpinan komisi antirasuah ini memanas setelah KPK menetapkan petinggi Polri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka suap dan gratifikasi.
(rdk)