Menkeu: Terserah DPR Mau Kenaikan Tunjangan atau Tidak

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Senin, 21 Sep 2015 20:58 WIB
"Enggak ada surat dicabut, tinggal DPR nya aja yang enggak usah jalanin, selesai," kata Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat peresmian Forum Sistem Pembayaran Indonesia (FSPI), Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro menilai usulan yang diminta anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk mencabut Surat Keputusan Menkeu yang telah dikeluarkan, tidak bisa dilakukan.

“Enggak ada surat dicabut, tinggal DPR nya aja yang enggak usah jalanin, selesai," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/9).

Bambang menjelaskan secara singkat, surat itu hanya menjadi batas maksimal kenaikan tunjangan yang akan diterima anggota dewan. Namun, hal itu akan dikembalikan lagi kepada anggota dewan untuk mau merealisasikannya atau tidak. (Baca juga: Dimyati Sindir yang Tolak Kenaikan Tunjangan DPR Pencitraan)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SK itu cuma penentu batas maksimal kenaikan. Terserah di DPR mau dipakai atau enggak. Naik atau enggak, pengguna anggaran menentukan," kata Bambang.

Hampir semua fraksi menyuarakan penolakannya atas kenaikan tunjangan anggota dewan. Meski, penolakan itu pun terbelah. Ada fraksi yang meminta untuk ditunda karena waktu yang tidak tepat, dan ada pula yang secara tegas menolak kenaikan.

Seperti yang disampaikan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Mulfachri Harahap yang tidak menyebutkan secara tegas fraksinya menolak atau menerima kenaikan tunjangan anggota dewan. Ia hanya mengatakan kondisi saat ini tidak tepat jika membicarakan hal tersebut.

"Bukan menolak, jangan bicara menolak. Saya menganggap tidak patut, tidak tepat membicarakannya sekarang," ucap Mulfachri. (Baca juga: Sekjen DPR Enggan Disebut Inisiator Kenaikan Tunjangan Dewan)

Sementara Partai Demokrat terlihat menolak kenaikan tunjangan yang akan dibahas dalam Badan Anggaran (Banggar). 

"Mekanismenya di Banggar itu minta pandangan fraksi, dan Fraksi Demokrat menyatakan menolak kenaikan tunjangan Dewan," kata Erma Suryani anggota Banggar dari Partai Demokrat.

Selain itu, terdapat pula yang meminta untuk revisi atau pencabutan SK Menkeu yang tertuang dalam surat bernomor No S-520/MK.02/2015, seperti yang diutarakan Ketua Fraksi Partai Hanura yang menegaskan fraksi partainya menolak kenaikan tunjangan anggota dewan dan meminta agar Surat Keputusan Menteri Keuangan direvisi.

"Sikap Fraksi Hanura, kita menolak kenaikan tunjangan. Jadi direvisi saja Surat Keputusan Menkeu," kata Nurdin Tampubolon.

Sebelumnya melalui Badan Urusan Rumah Tangga DPR telah menerima surat bernomor Nomor S-520/MK.02/2015 terkait persetujuan Kemenkeu atas usulan anggota dewan.

Berikut ini data yang dihimpun wartawan parlemen mengenai kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kemenkeu:

1. Tunjangan kehormatan
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11.150.000, hanya disetujui Rp 6.690.000
b) Wakil ketua: dari DPR mengusulkan Rp 10.750.000, hanya disetujui Rp 6.460.000
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 9.300.000, hanya disetujui Rp 5.580.000

2. Tunjangan komunikasi intensif
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18.710.000, hanya disetujui Rp 16.468.000
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18.192.000, hanya disetujui Rp 16.009.000
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 17.675.000, hanya disetujui Rp 15.554.000

3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan
a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7.000.000, hanya disetujui Rp 5.250.000
b) Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6.000.000, hanya disetujui Rp 4.500.000
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 5.000.000, hanya disetujui Rp 3.750.000

4. Bantuan Langganan listrik dan telepon: DPR mengusulkan Rp 11.000.000, hanya disetujui Rp 7.700.000 (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER