Suryadharma Anggap Dakwaan Jaksa Menjahit Cerita Lain

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Senin, 21 Sep 2015 13:57 WIB
Menurut bekas Menteri Agama Suryadharma Ali dakwaan jaksa menjahit suatu cerita yang lain, sehingga cerita itu menjerat dirinya.
Suryadharma Ali ketika menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali menganggap dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi tidak masuk akal. Menurut Suryadharma dakwaan itu sengaja dirangkai untuk menjeratnya.

"Dakwaan itu menjahit suatu cerita yang lain, sehingga cerita itu menjerat," kata Suryadharma seusai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/9). (Baca: SDA Sebut Penetapan Tersangka Dirinya Bermuatan Politis)

Tokoh Partai Persatuan Pembangunan ini didakwa kasus penyalahgunaan Dana Operasi Menteri (DOM) dan menyelewengkan sisa kuota nasional ibadah haji yang tidak terserap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai dakwaan sisa kuota jamaah haji, menurut dia sisa kuota yang tidak terserap itu selalu ada setiap tahun. Kisarannya sebesar satu hingga dua persen. Saban tahun pemerintah mengelola kuota haji sebanyak 194 ribu jiwa. (Baca: Suryadharma Ali Protes Berkas Dakwaannya Bocor ke Media)

Suryadharma mengatakan, kontrak tersebut sudah dibayar negara. Namun pada saat menjelang pemberangkatan, ada sekitar dua ribu kuota yang tersisa lantaran beragam alasan, seperti meninggal dunia atau ada kepentingan lain.

Suryadharma tak ingin ada kuota yang mubazir tersebut. Sisa kuota itu akhirnya diberikan ke berbagai pihak. Pemberian sisa kuota ini, lanjut Suryadharma, dalam rangka mengurangi kerugian negara.

"Seakan-akan saya memberikan kuota kepada pejabat atau memberikan sisa kuota gratis. Itu salah. Mereka bayar semua, tidak ada yang gratis," ujarnya.

Selain itu, Suryadharma juga menyampaikan alasan nota keberatan yang diajukan pada sidang sebelumnya. Dia menilai penetapan tersangka dilakukan tidak didasarkan pada adanya barang bukti. Suryadharma mempertanyakan barang bukti yang dijadikan dasar penetapan sebagai tersangka.

"Jadi ketika saya ditetapkan menjadi tersangka itu dasarnya apa," tanya Suryadharma. "Sekarang ditetapkan dulu tersangka, baru buktinya dicari," lanjut dia.

Suryadharma menyebutkan penetapan dirinya sebagai tersangka dilakukan pada 22 Mei 2014. Sementara kerugian negara baru dihitung pada 5 Agustus 2015. "Berarti sudah satu tahun, tiga bulan, tiga belas hari, baru ditemukan barang bukti," katanya.

Sementara kiswah atau kain penutup Kakbah yang dijadikan barang bukti oleh KPK, baru disita pada 28 Mei 2015. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER