Hakim Tipikor Tolak Keberatan Suryadharma Ali

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Senin, 21 Sep 2015 11:57 WIB
Eksepsi atau keberatan dari terdakwa Suryadharma tidak dapat diterima. Hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pokok perkara.
Terdakwa tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag periode 2012-2013 dan 2010-2011 Suryadharma Ali menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Suryadharma Ali. Bekas Menteri Agama itu menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Senin (21/9), dengan agenda putusan sela.

Hakim Ketua Pengadilan Tipikor, Aswijon, menyatakan eksepsi atau keberatan dari terdakwa Suryadharma tidak dapat diterima. "Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pokok perkara," kata Aswijon, menutup sidang.

Sidang putusan sela Suryadharma berakhir pada pukul 11.20 WIB. Dengan mengenakan kemeja berwarna putih dan celana bahan hitam, SDA didampingi penasihat hukumnya, Humphrey Djemat dan tim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada sidang sebelumnya, Suryadharma mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa KPK. Dia didakwa kasus korupsi dalam pelaksanaan Dana Operasional Menteri (DOM). (Baca: Kuasa Hukum SDA Anggap Perkara DOM Sebagai Pengalihan Isu)

Menurutnya, total kerugian negara saat dia ditetapkan sebagai tersangka berbeda dengan dakwaan yang disebutkan jaksa. (Baca: SDA Tuduh Penyidik Nikmati Haji dari Korupsi, KPK Bantah)

Dia juga keberatan dengan adanya kiswah atau kain penutup Kakbah yang dijadikan barang bukti oleh KPK. Kiswah tersebut, baginya, bernilai agamis bukan ekonomis. Suryadharma juga membantah telah menyelewengkan DOM. Dia menilai banyak angka yang terkesan dipaksakan.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum KPK meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Suryadharma. Jaksa meminta agar hakim melanjutkan pokok perkara. (Baca: KPK: Penahanan SDA Tak Perlu Tunggu Audit Kerugian Negara)

Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu dinilai telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,821 miliar melalui penggunaan dana DOM. Berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Suryadharma dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 27,283 miliar dan 17,967 juta Riyal (sekitar Rp 53,9 miliar).

Dia didakwa bersama politisi PPP lainnya, yaitu Mukhlisin, Hasrul Azwar, dan Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2014-2019 Ermalena, serta pengawal istri Suryadharma, Mulyanah.

Suryadharma diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya itu, Suryadharma diancam pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER