Kepala BNN Pisahkan Penjara Pemakai dan Pengedar Narkoba

Resty Armenia | CNN Indonesia
Selasa, 22 Sep 2015 08:23 WIB
Pemerintah juga sedang menelusuri dan mengevaluasi sebuah lapas di pulau terpencil yang khusus untuk penanganan korban atau pelaku narkoba.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso (Buwas) mengungkapkan bahwa penjara untuk para narapidana kasus narkoba akan dipisahkan antara pemakai dan pengedar.

Buwas menjelaskan, narapidana yang harus menjalani rehabilitasi adalah korban atau pengguna. Proses rehabilitasi para narapidana yang masuk kategori pengguna pun nantinya akan dipilah-pilah kembali, misalnya yang baru mencoba atau relatif baru memakai narkoba sekitar satu hingga enam bulan, maka kemungkinan perkembangannya berbeda dengan yang telah menggunakan narkoba selama setahun.

"Itu yang akan kita susun programnya. Tapi memang harus dipisahkan dengan pengedar yang sekaligus pengguna dan tentunya ini sanksi pidananya berat," ujar Buwas di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (21/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, imbuh Buwas, muncul juga wacana lapas yang digunakan untuk mengurung para narapidana penyalahgunaan atau kejahatan narkoba tidak dicampur dengan lapas narapidana kasus pidana lainnya.

"Dalam waktu dekat ini akan diajukan uji coba. Menteri Hukum dan HAM sudah melaporkan kepada Presiden dan beliau sedang menelusuri dan mengevaluasi sebuah lapas di pulau yang khusus untuk penanganan korban atau pelaku narkoba," kata dia.

Buwas menuturkan, pulau yang akan digunakan ini diharapkan benar-benar yang terpencil agar para narapidana tersebut sulit berkomunikasi dengan dunia luar, tidak seperti Pulau Nusakambangan yang terlalu dekat dengan daratan dan mudah dijangkau dengan kapal kecil serta masih terhubung dengan jaringan telepon. Pemerintah, tutur dia, saat ini tengah mengkaji beberapa pulau yang dianggap potensial untuk melakukan hal itu, salah satunya Papua.

"Jadi (konsep lapas yang tengah dikaji) tidak harus memakai bangunan ya. Kan bisa saja survival pakai tenda, bisa. Yang jelas pembinaan itu bukan penyiksaan, pembinaan yang efektif itu juga harus dikaji untuk rehabilitasi. Pembinaan kan enggak harus dikurung, bebas," ujar dia.

Menurut dia, Presiden menaruh perhatian yang besar akan terealisasinya wacana ini, sehingga meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk mempercepat progres pelaksanaannya. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER