Nyaris Lima Bulan, Kasus Freddy Budiman Belum Juga Rampung

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Minggu, 27 Sep 2015 00:09 WIB
Polisi mengaku masih memeriksa saksi untuk melengkapi berkas kasus bos narkotik itu sementara Polisi terus mendalami tindak pidana pencucian uang.
Caption Petugas membawa tersangka Freddy Budiman saat pengungkapan Kasus Pabrik Narkoba di Sebuah Ruko di kawasan Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa, 14 April 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Empat bulan lebih sejak bos narkotik Freddy Budiman diboyong ke Jakarta dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, kasus baru yang menjeratnya belum kunjung rampung.

Terpidana mati yang diduga mengendalikan peredaran narkotik dari balik jeruji besi itu hingga hari ini, Sabtu (26/9), masih menjalani proses pelengkapan berkas-berkas.

Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Obat-obatan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Brigadir Jenderal Anjan Pramuka mengatakan, penyidik masih perlu memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas Freddy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemungkinan sebulan lagi baru selesai (pelimpahan) tahap II, penyerahan bukti dan tersangka (ke jaksa penuntut umum)," kata Anjan di Markas Besar Polri, Jakarta.

Selain itu, kata Anjan, polisi juga masih mendalami tindak pidana pencucian uang yang diduga turut dilakukan oleh Freddy. Dalam waktu dekat, dugaan pidana itu akan resmi ditangani oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus.

Untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi, Anjan berharap narapidana sekelas Freddy dapat dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan terisolasi di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Sebenarnya ini kan karena oknum yang main sama Freddy. Bahkan yang kemarin (terbukti) dipecat oleh Kemenkumham," kata Anjan.

Freddy adalah otak pengiriman narkotik pada 2012. Dia dicokok setelah anak buahnya tertangkap Badan Narkotika Nasional ketika hendak menyelundupkan 1,4 juta pil ekstasi dari Tiongkok.

Dari penangkapan terungkap penyelundupan tersebut dilakukan atas perintah Freddy. Padahal kala itu Freddy telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Berselang satu tahun, Freddy akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dakwaan menjadi otak penyelundupan. Dia sempat mengajukan peninjauan kembali atau grasi, namun tidak berhasil mendapatkannya.

Freddy lalu dipindahkan ke Nusakambangan. Di penjara yang diklaim paling aman di Indonesia, ulah Freddy malah kian jadi. Dia masih menjalankan bisnis narkotiknya. Hebatnya lagi, bisnis itu dilakukan di Penjara Cipinang, tempat dia dulu juga mengelola bisnis narkotiknya.

Pada April kemarin, Freddy mendadak dibawa ke Jakarta. Ternyata, dia diduga kembali terlibat dalam kasus peredaran narkotik.

Narkotik jenis baru yang disebut CC4 menjadi salah satu barang jualan Freddy. Belakangan terungkap, anak buah Freddy menyulap sebuah pabrik konveksi di Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi pabrik narkotik berkapasitas tinggi untuk memasok kebutuhan sindikat besutannya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER