Terpidana mati yang diduga mengendalikan peredaran narkotik dari balik jeruji besi itu hingga hari ini, Sabtu (26/9), masih menjalani proses pelengkapan berkas-berkas.
Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Obat-obatan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Brigadir Jenderal Anjan Pramuka mengatakan, penyidik masih perlu memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas Freddy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya ini kan karena oknum yang main sama Freddy. Bahkan yang kemarin (terbukti) dipecat oleh Kemenkumham," kata Anjan.
Freddy adalah otak pengiriman narkotik pada 2012. Dia dicokok setelah anak buahnya tertangkap Badan Narkotika Nasional ketika hendak menyelundupkan 1,4 juta pil ekstasi dari Tiongkok.
Dari penangkapan terungkap penyelundupan tersebut dilakukan atas perintah Freddy. Padahal kala itu Freddy telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
Berselang satu tahun, Freddy akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dakwaan menjadi otak penyelundupan. Dia sempat mengajukan peninjauan kembali atau grasi, namun tidak berhasil mendapatkannya.
Freddy lalu dipindahkan ke Nusakambangan. Di penjara yang diklaim paling aman di Indonesia, ulah Freddy malah kian jadi. Dia masih menjalankan bisnis narkotiknya. Hebatnya lagi, bisnis itu dilakukan di Penjara Cipinang, tempat dia dulu juga mengelola bisnis narkotiknya.
Pada April kemarin, Freddy mendadak dibawa ke Jakarta. Ternyata, dia diduga kembali terlibat dalam kasus peredaran narkotik.
Narkotik jenis baru yang disebut CC4 menjadi salah satu barang jualan Freddy. Belakangan terungkap, anak buah Freddy menyulap sebuah pabrik konveksi di Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi pabrik narkotik berkapasitas tinggi untuk memasok kebutuhan sindikat besutannya.