Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Patrice Rio Capella, menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir larangan seorang calon kepala daerah yang berkonflik kepentingan dengan petahana. Putusan itu dibentuk karena larangan tersebut dianggap inkonstitusional.
"Ini kan bukan hanya masalah hak konstitusinal. Ada kewajiban konstitusional," ujar Rio, Rabu (8/7).
Rio pun menjadikan Amerika sebagai contoh. Dia menyebut, di negeri Paman Sam itu diwajibkan adanya jeda satu periode apabila keluarga petahana ingin mencalonkan diri. Menurutnya hal itu juga diperlukan di Indonesia karena menyangkut hal penggunaan anggaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rio menilai, putusan MK itu menyebabkan para petahana akan menggunakan anggaran untuk keluarganya. Anggota Komisi III DPR ini pun mengatakan, larangan itu awalnya dibuat karena melihat ketidaksiapan masyarakat Indonesia mengenai politik dinasti.
"Mental pejabat belum siap. Karena ketika keluarganya maju, petahana akan gunakan kekuasaan dan anggaran untuk kepentingannya yang disamarkan dengan program pemerintah daerah," tutur Rio.
Diketahui, putusan MK atas hal ini bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, Rio mengimbau untuk membuat aturan baru terkait kewajiban-kewajiban untuk petahana dalam undang-undang itu. Menurutnya, petahana perlu untuk didiskualifikasi apabila menunjukkan keberpihakan.
"Di situ diatur apa saja yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh petahana," kata Rio.
Para hakim MK memutuskan, Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota bertentangan dengan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945.
Pasal itu mengatur dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Sementara itu, Penjelasan Pasal 7 huruf f sebelumnya memberikan beberapa batasan definisi frasa 'tidak memiliki konflik kepentingan', antara lain, tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana, yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu.
Sebelumnya, aturan pasal 7 huruf f tidak berlaku jika sang petahana telah melewati jeda satu kali masa jabatan.
Permohonan pengujian undang-undang ini dimohonkan seorang anggota DPRD Kabupaten Gowa bernama Adnan Purichta Ichsan yang juga berstatus anak Bupati Gowa saat ini, Ichsan Yasin Limpo. Adnan kini tengah menjajaki jalan untuk mencalonkan diri menjadi calon bupati Gowa dari Partai Golkar.
(meg)