“Partisipasi masyarakat untuk melaporkan siapa yang saja terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan sangat penting, apalagi jika benar ada oknum aparat yang terlibat,” kata Semendawai, dalam rilis yang diterima CNN Indonesia, Rabu (16/9).
Tanpa laporan masyarakat, Semendawai yakin kepolisian mengungkap pelaku pembakaran hutan atau lahan. Kebakaran hutan dan lahan harus ditangani serius. Tidak hanya menyebabkan gangguan kesehatan massif pada masyarakat, juga membuat roda perekonomian terhambar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semendawai tidak menampik jika timbul ketakutan dari masyarakat untuk melapor, apalagi jika pelaku atau orang yang membekingi korporasi pembakar hutan itu adalah oknum aparat. Namun, kata dia, UU No 13 Tahun 2006 jo UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sudah mengatur mengenai hak-hak saksi dan pelapor dalam suatu tindak pidana. Apalagi, jika saksi atau pelapor mendapatkan ancaman terkait kesaksian yang diberikan.
Pada Pasal 10 juga ditegaskan, saksi atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik. “UU sudah melindungi hak para saksi dan pelapor. Masyarakat jangan takut melapor atau bersaksi. Jika ada ancaman, silakan laporkan ke LPSK,” ujar dia.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti mengatakan proses penyidikan atas sejumlah perusahaan terduga pembakar hutan telah dilakukan. Badrodin mengaku sampai saat ini jumlah korporasi bertambah sekitar 14 perusahaan. Polri telah menetapkan 10 perusahaan sebagai tersangka kebakaran hutan atau lahan. Mereka adalah PT. PMH, PT. RPP, PT. RBS, PT. LIH, PT. MBA, PT. GAP, PT. ASP, PT. KAL, PT. RJP dan PT. SKM.
(hel)