LPSK: Jangan Takut Laporkan Aparat Bekingi Kebakaran Hutan

Helmi Firdaus | CNN Indonesia
Rabu, 16 Sep 2015 19:23 WIB
Pelapor memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, juga bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian.
Warga berjalan di tengah kabut asap ketika terjadi kebakaran lahan gambut di Rimbo Panjang, Kampar, Riau, Minggu (13/9). (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengimbau masyarakat berpartisipasi aktif dalam pengungkapan kasus pembakaran hutan, termasuk melaporkan oknum aparat yang menjadi beking.

“Partisipasi masyarakat untuk melaporkan siapa yang saja terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan sangat penting, apalagi jika benar ada oknum aparat yang terlibat,” kata Semendawai, dalam rilis yang diterima CNN Indonesia, Rabu (16/9).

Tanpa laporan masyarakat, Semendawai yakin kepolisian mengungkap pelaku pembakaran hutan atau lahan. Kebakaran hutan dan lahan harus ditangani serius. Tidak hanya menyebabkan gangguan kesehatan massif pada masyarakat, juga membuat roda perekonomian terhambar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan perhitungan kasar Kadin Riau, dengan menggunakan metode penyusutan PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) terjadi penyusutuan sekitar 8 persen atau potential loss-nya itu sekitar Rp 20 triliun akibat kabut asap kebakaran hutan atau lahan.

Semendawai tidak menampik jika timbul ketakutan dari masyarakat untuk melapor, apalagi jika pelaku atau orang yang membekingi korporasi pembakar hutan itu adalah oknum aparat. Namun, kata dia, UU No 13 Tahun 2006 jo UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sudah mengatur mengenai hak-hak saksi dan pelapor dalam suatu tindak pidana. Apalagi, jika saksi atau pelapor mendapatkan ancaman terkait kesaksian yang diberikan.

Hak-hak itu antara lain memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya, seperti tertuang dalam Pasal 5 (1) huruf a UU No 31 Tahun 2014. Kemudian pada Pasal 8 disebutkan, perlindungan terhadap saksi dan/atau korban diberikan sejak tahap penyelidikan dimulai dan berakhir sesuai ketentuan.

Pada Pasal 10 juga ditegaskan, saksi atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik. “UU sudah melindungi hak para saksi dan pelapor. Masyarakat jangan takut melapor atau bersaksi. Jika ada ancaman, silakan laporkan ke LPSK,” ujar dia.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti mengatakan proses penyidikan atas sejumlah perusahaan terduga pembakar hutan telah dilakukan. Badrodin mengaku sampai saat ini jumlah korporasi bertambah sekitar 14 perusahaan. Polri telah menetapkan 10 perusahaan sebagai tersangka kebakaran hutan atau lahan. Mereka adalah PT. PMH, PT. RPP, PT. RBS, PT. LIH, PT. MBA, PT. GAP, PT. ASP, PT. KAL, PT. RJP dan PT. SKM.

(hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER