Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti hanya bisa menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memindahkan kewenangan pemberian izin pemanggilan anggota dewan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ke presiden.
"Karena itu sudah menjadi putusan MK dan itu sudah merupakan hal yang final tentu kami akan laksanakan," kata Badrodin di Markas Besar Polri, Jakarta.
Ketika ditanyai apakah keputusan ini nantinya akan menghambat penegakan hukum, Badrodin enggan menjawab tegas. Dia hanya bisa menunggu bagaimana dampak putusan ini di masa mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya nanti kita lihat perkembangannya, apakah menghambat atau tidak. Dalam praktiknya nanti bisa lihat," ujarnya.
Sementara itu, pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ichsan Zikry menilai putusan tersebut semakin menyulitkan proses hukum para anggota dewan. "Tentu kami khawatir ini jadi imunitas baru. Akan sangat mudah bilang belum mendapat izin presiden," kata Ichsan.
LBH Jakarta mengajukan permohonan uji materi atas Pasal 245 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Uji materi dilakukan karena pasal tersebut dinilai diskriminatif.
Ichsan menilai seharusnya tidak perlu ada izin tertulis dari presiden atau mahkamah kehormatan dewan apabila anggota dewan yang diduga melakukan tindak pidana hendak dimintai keterangan.
"Ini janggal. Dulu UU Pemda yang mengharuskan izin presiden untuk wali kota atau bupati yang hendak diperiksa sudah dibatalkan MK. Kenapa sekarang MKD malah dipatenkan menjadi presiden?" ujarnya.
MK berpendapat pemberian izin pemanggilan anggota dewan dari Mahkamah Kehormatan tidak tepat karena MKD tidak berhubungan langsung dengan sistem peradilan pidana.
MK juga berpendapat, pemberian izin dari MKD akan sarat kepentingan. Hakim Wahiduddin Adams mengatakan, anggota MKD adalah dari dan oleh anggota dewan itu sendiri.
Selain itu,Wahiduddin menyebutkan, putusan ini sebagai bentuk fungsi dan upaya membenarkan mekanisme check and balances antara pemegang kekuasaan legislatif dan eksekutif.
(rdk)