Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu menuntut Hasan agar dihukum tiga tahun penjara denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menyebut, ada uang sekitar Rp 7 miliar yang disiapkan terdakwa Hasan bersama bekas Direktur PT BBJ Bihar Sakti Wibowo untuk Syahrul Raja Sempurnajaya yang menjadi Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kala itu.
“Kami menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan terdakwa Hasan Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” kata jaksa Hairudin dalam sidang 16 September lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa Hasan diduga bersepakat dengan Syahrul Raja Sempurnajaya untuk memberi uang Rp 7 miliar. Hasan lantas meminta Bihar Sakti Wibowo menyiapkan uang tersebut dan diberikan kepada Syahrul.
Sedangkan kolega Sherman sekaligus bekas Direktur PT BBJ Mochamad Bihar Sakti Wibowo divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Keduanya terbukti menyuap Syahrul senilai Rp 7 miliar. Alasannya, untuk memuluskan izin pendirian perusahaan PT Indokliring Internasional. (rdk)