Komisaris Bursa Berjangka Hadapi Vonis Hakim Tipikor Hari Ini

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Senin, 28 Sep 2015 07:19 WIB
Komisaris PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dituntut tiga tahun penjara karena diduga menyuap bekas Kepala Bappebti Rp 7 miliar.
Komisaris PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Hassan Widjaja. (Detik Foto/Ferdinan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisaris PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Hassan Widjaja dijadwalkan menjalani sidang putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Senin (28/9), sekitar pukul 10.00 WIB. Hasan diduga terlibat korupsi terkait drencana pendirian lembaga kliring PT Indokliring International tahun 2012.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu menuntut Hasan agar dihukum tiga tahun penjara denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menyebut, ada uang sekitar Rp 7 miliar yang disiapkan terdakwa Hasan bersama bekas Direktur PT BBJ Bihar Sakti Wibowo untuk Syahrul Raja Sempurnajaya yang menjadi Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kala itu.

“Kami menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan terdakwa Hasan Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” kata jaksa Hairudin dalam sidang 16 September lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menuntut Hasan bersalah melanggar pidana Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Terdakwa Hasan diduga bersepakat dengan Syahrul Raja Sempurnajaya untuk memberi uang Rp 7 miliar. Hasan lantas meminta Bihar Sakti Wibowo menyiapkan uang tersebut dan diberikan kepada Syahrul.

Pada 10 Agustus 2015, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga telah menjatuhkan vonis kepada eks Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), Sherman Rana Krishna, berupa hukuman penjara 3,3 tahun atau tiga tahun empat bulan dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan kolega Sherman sekaligus bekas Direktur PT BBJ Mochamad Bihar Sakti Wibowo divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Keduanya terbukti menyuap Syahrul senilai Rp 7 miliar. Alasannya, untuk memuluskan izin pendirian perusahaan PT Indokliring Internasional. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER