Eks Bupati Bangkalan Fuad Amin Dituntut 15 Tahun Penjara

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Senin, 28 Sep 2015 23:31 WIB
Fuad Amin Imron yang merupakan terdakwa kasus suap gas alam Bangkalan, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar dalam sidang yang dilaksanakan malam ini.
Bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron saat mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini, Senin, 28 September 2015. Fuad Amin adalah terdakwa kasus suap dalam jual beli gas alam di Bangkalan. Ia juga didakwa atas pencucian uang. (Hasan Alhabshy/Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- Eks Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron yang merupakan terdakwa kasus suap gas alam Bangkalan, dituntut 15 tahun penjara dalam sidang yang dilaksanakan malam ini.

Jaksa menyatakan Fuad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp 3 miliar subsider 11 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Pulung Rinandoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (28/9) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Fuad mengaku menerima duit suap dari Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa (PT MKS) Antonius Bambang Djatmiko.

Ia mengatakan duit suap diberikan empat kali dalam empat bulan pada tahun 2013. Dua bulan diterimanya saat ia menjabat sebagai bupati dan dua bulan lainnya saat ia purna tugas.

Pengakuan Fuad berbeda dengan berkas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan penerimaan duit dimulai sejak tahun 2009 hingga 2014.

"Semua uang yang diterima saya itu ada. Tapi tidak saya gunakan. Saya tidak pernah meminta," kata Fuad Amin saat pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9).

Fuad menerangkan uang tersebut adalah 'uang sagu hati' yang diartikan Fuad sebagai ucapan terima kasih dari Bambang atas bantuan Fuad memuluskan jual beli gas alam di Blok Poleng, Bangkalan, Madura.

Dalih lainnya, uang merupakan duit kompensasi yang diberikan ke Badan Usaha Milik Daerah setempat, PD Sumber Daya. Kompensasi didapat dari kesepakatan dengan PT MKS.

Fuad diancam Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

(adt)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER