Jakarta, CNN Indonesia -- Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di kota Palangkaraya masih berada di level berbahaya hingga Selasa (29/9) sore. Kualitas udara di sana tercatat masih berada di angka 1.398, melebihi buruknya kualitas udara kota-kota lain yang terkena dampak polusi asap akibat pembakaran lahan.
Tercatat ada enam provinsi yang terkena dampak pembakaran lahan di Indonesia. Selain Palangkaraya, kota lain yang kualitas udaranya turut dipantau BNPB dari seluruh provinsi tersebut adalah Pekanbaru, Jambi, Palembang, Pontianak, dan Banjarbaru.
"Kualitas udara berdasarkan ISPU di Palangkaraya berada di angka 1.398. Kemudian kualitas udara di Palembang mencapai angka 314 atau masuk kategori sangat tidak sehat," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi BNPB, Sutopo Purwo, kepada
CNN Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Palangkaraya dan Palembang, kualitas udara buruk juga ditemui di kota Pekanbaru. Kota yang terletak di Provinsi Riau itu juga memiliki kualitas udara buruk berdasarkan ISPU, dengan tingkat pencemaran udara mencapai angka 285.
Kualitas udara yang buruk di enam kota tersebut turut mengganggu jarak pandang di sana. Sutopo berkata, jarak pandang di Palangkaraya hanya mencapai jarak 100 meter akibat tingginya tingkat polusi asap.
Jarak pandang di Palangkaraya memiliki catatan terburuk dibanding lima kota lain yang terkena dampak polusi asap. Sebagai perbandingan, jarak pandang di Palembang yang kualitas udaranya buruk saja saat ini telah mencapai 1.500 meter.
Selain itu, masyarakat di Pekanbaru juga masih bisa memandang hingga jarak 800 meter di saat yang bersamaan.
Untuk memadamkan titik-titik api di enam provinsi tersebut, BNPB telah menerjunkan beberapa pesawat dan helikopter. Meski demikian, sejauh ini belum ada rencana untuk mengevakuasi warga Palangkaraya. Menurut BNPB, kewenangan evakuasi ada di pemerintah daerah.
Selain evakuasi, masalah pemberian kebutuhan dasar masyarakat pun menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Sementara untuk masalah kesehatan menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan setempat.
(utd)