Masinton Pasaribu Dilaporkan Kuasa Hukum RJ Lino ke Polisi

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 30 Sep 2015 12:37 WIB
Masinton dilaporkan ke Bareskrim Polri karena tudingan pemberian gratifikasi Dirut Pelindo II RJ Lino ke Menteri BUMN Rini Soemarno.
Politisi PDIP Masinton Pasaribu menunjukkan fotokopi nota yang diklaim sebagai bukti dugaan suap Dirut Pelindo II kepada Menteri BUMN, di KPK, Jakarta, pada Selasa (22/9). (CNN Indonesia/Yohannie Linggasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino melaporkan Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Laporan tersebut terkait tudingan Masinton soal gratifikasi dari Lino ke Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno yang disampaikannya beberapa waktu lalu.

"Kami melaporkan dengan dugaan tindak pidana memberikan keterangan kepada media tentang pemberian gratifikasi dari kami kepada Menteri BUMN di media tertentu secara vulgar menyebut nama secara jelas," kata kuasa hukum Lino, Rudi Kabunang di Jakarta, Rabu (30/9).
Ia melapor ke Bareskrim pada 23 September lalu dengan nomor laporan LP/1116/IX/2015/Bareskrim. Selain Masinton, Rudi juga melaporkan sepuluh orang lainnya yakni ETG, NA, MS, SP, AK, DKS, SK, LG, JS dan FS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masinton dilaporkan dengan dugaan pelanggaran pasal 220 KUHP. Pasal tersebut mengatur barang siapa memberitahukan atau mengadukan telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Kuasa hukum Lino lainnya, Ridwan meminta kepada Bareskrim untuk segera memanggil para terlapor sehingga jelas dan tidak membuat gaduh di masyarakat. Ia mengatakan hingga saat ini masih belum mengetahui perkembangannya di Bareskrim Polri.

Bertamengkan Rumah Dinas

Kuasa Hukum Lino, Frederich Yunadi mengatakan Lino hanya memberikan pinjaman mebel ke rumah dinas Menteri BUMN Rini Soemarno. Ia mengatakan peminjaman itu atas inisiatif kliennya karena melihat rumah dinas tersebut kosong.

Frederich menuturkan, kliennya tidak meminjamkan mebel kepada Menteri BUMN sebelumnya Dahlan Iskan karena saat itu rumah dinas tidak akan dipakai.

Peminjaman mebel menurut Frederich bersifat normatif dan tidak melanggar hukum. 
"Tidak ada (conflict of interest). BUMN membawahi ratusan anak perusahaan yang boleh berinisiatif meminjamkan. Itu kan untuk rumah dinas. Semua perabotnya ada kode Pelindo," kata Frederich.

Hal serupa juga diutarakan terkait adanya 15 lukisan milik istri Lino di rumah dinas Rini Soemarno. Frederich mengatakan itu bukan pemberian secara pribadi, namun untuk rumah dinas. Sehingga menurutnya, tidak ada alasan yang bisa dikaitkan dengan gratifikasi.

"Gratifikasi kan berikan sesuatu untuk pribadi. Ini meminjamkan untuk rumah dinas. Seharusnya lebih jelas dengan apa yang disebut gratifikasi," kata Frederich. ‎ (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER