Budi Waseso: Target Bebas Narkoba 2015 Belum Tercapai

Resty Armenia | CNN Indonesia
Kamis, 01 Okt 2015 05:19 WIB
Jokowi memberi arahan agar BNN memaksimalkan fungsi lembaga yakni pencegahan, pemberantasan, pemberdayaan masyarakat, kerja sama, dan rehabilitasi.
Kepala BNN Komjen Budi Waseso, saat melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi III, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 15 Sepetember 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso menilai bahwa target Bebas Narkoba 2015 masih belum tercapai hingga saat ini.

"Belum (tercapai) sehingga kami harus memaksimalkan kegiatan itu agar bisa tercapai. Kami evaluasi kembali kegiatan yang kemarin dan ke depan bagaimana supaya efektif," ujar Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).

Dalam kesempatannya bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tadi, Budi mengaku telah melaporkan perkembangan organisasinya. Ia mendapat arahan dari agar memaksimalkan lima fungsi BNN yakni pencegahan, pemberantasan, pemberdayaan masyarakat, kerja sama, dan rehabilitasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua ini harus berjalan secara simultan. Saya harus memahami secara keseluruhan dan semuanya menjadi prioritas penanganan,” kata Budi. Mantan kepala Bareskrim ini ke lima fungsi BNN bisa dilakukan dengan cara pencegahan dengan bentuk kegiatan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI. “Nanti juga ada pemberdayaan masyarakat akan turun ke lapangan untuk penanggulangan penanganan," kata dia.

Adapun rehabilitasi bagi pengguna, Budi menyatakan nanti akan ada revisi peraturan dimana rehabilitasi menjadi hak warga negara yang menjadi korban. Semua itu menurut dia harus melalui prosedur hukum karena proses hukum diperlukan untuk pertanggunjawaban hukum dari pengguna.

"Nanti tergantung keputusan hakim di situ selain pembinaan termasuk rehabilitasi," ujar dia.

Budi menyatakan bakal mengevaluasi kembali ihwal penekenan Mahkumjakpol yang menyebutkan bahwa sebelum masuk ke penyidikan maka pengguna dan pengedar harus dipisahkan. "Itu yang akan dievaluasi kembali karena memperpanjang birokrasi. Dan apakah ada kesiapan aparat saat ada penangkapan kemudian dia hadir Karena ini memerlukan kecepatan sehingga evaluasinya sejauh ini semua ditangani secara pidana dulu. Nanti proses berjalan, setelah putusan dari hakim baru ada penilaian apakah bisa rehabilitasi (atau tidak)," kata dia.

Proses ini kata Budi dikoordinasi, diawasi, dan dinilai oleh BNN. Namun pelaksanaannya dititikberatkan kepada Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan. Resty Armenia (bag)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER