"Belum (tercapai) sehingga kami harus memaksimalkan kegiatan itu agar bisa tercapai. Kami evaluasi kembali kegiatan yang kemarin dan ke depan bagaimana supaya efektif," ujar Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun rehabilitasi bagi pengguna, Budi menyatakan nanti akan ada revisi peraturan dimana rehabilitasi menjadi hak warga negara yang menjadi korban. Semua itu menurut dia harus melalui prosedur hukum karena proses hukum diperlukan untuk pertanggunjawaban hukum dari pengguna.
Budi menyatakan bakal mengevaluasi kembali ihwal penekenan Mahkumjakpol yang menyebutkan bahwa sebelum masuk ke penyidikan maka pengguna dan pengedar harus dipisahkan. "Itu yang akan dievaluasi kembali karena memperpanjang birokrasi. Dan apakah ada kesiapan aparat saat ada penangkapan kemudian dia hadir Karena ini memerlukan kecepatan sehingga evaluasinya sejauh ini semua ditangani secara pidana dulu. Nanti proses berjalan, setelah putusan dari hakim baru ada penilaian apakah bisa rehabilitasi (atau tidak)," kata dia.
Proses ini kata Budi dikoordinasi, diawasi, dan dinilai oleh BNN. Namun pelaksanaannya dititikberatkan kepada Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan. Resty Armenia (bag)