Ia mengatakan saat ini Mahkamah Konstitusi menjadi Mahkamah Kalkulator karena hanya menangani selisih suara dari pasangan calon kepala daerah.
"Karena tidak akan memeriksa potensi kecurangan yang bersifat TSM (Terstruktur, Sistematis dan Massive) yang jelas berdampak pada hasil suara," ucap Ismail di Kantor SETARA Institute, Jakarta, Rabu (30/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MK memilih jalan pragmatis dan ingkar atas terobosan yang pernah dibuatnya," ucap Ismail.
"Kami melihat ambang batas tersebut bukan untuk menyortir perkara, namun untuk menutup peluang electoral justice sistem Pilkada," kata Halili.
Ia memberikan contoh Pilkada Kota Waringin Barat pada 2010 lalu. Kemenangan pasangan Sugianto-Eko Soemarno atas pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto adalah 9.7 persen. MK membatalkan kemenangan tersebut meski persentase selisih suara besar.
Selain itu, Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos menyoroti batas waktu pelaporan sengketa Pilkada yakni hanya tiga hari setelah kejadian.
Dilanjutkan dengan pengajuan jawaban termohon dan pengajuan keterangan pihak terkait pada 8-13 Januari 2016. MK kembali menggelar sidang panel untuk memeriksa hal tersebut pada 13 Januari-8Februari 2016.
Kemudian MK akan membahas perkara pada 9-14 Februari dan menyusun rancangan putusan pada 10-14 Februari. Putusan sengketa Pilkada di tingkat Kabupaten dan Provinsi akan dibacakan pada 15-17 Februari 2016 mendatang. (pit)