Polda Limpahkan Berkas Kasus Suap Izin Impor Garam ke Jaksa

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 01 Okt 2015 00:31 WIB
Tersangka Lusi diduga menyuap mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri untuk mendapatkan izin importir garam aneka pangan dari Kementerian Perdagangan.
Polisi geledah pengimpor garam. (Detikcom/Mei Amelia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara penyuapan dalam pemberian izin importir dengan tersangka Eryatie Kuwandy alias Lusi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Tersangka diduga menyuap bekas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan.

"Hari ini berkas perkara atas nama L sudah P21. Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono di Jakarta, Rabu (30/9).

Menurutnya, perkara yang menjerat Lusi ini berkaitan dengan tersangka TJ (Tjintera Johan ) yang merupakan Direktur PT GSA dan Partogi yang juga sudah jadi tersangka.
Mujiyono mengatakan, penyuapan diduga terjadi karena tersangka ingin mengantongi surat pengakuan sebagai importir produsen garam aneka pangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada bulan Juni 2015, L memberikan uang sebesar Sin$10 ribu kepada PP (Partogi) dan Sin$25 ribu dollar kepada PP melalui staf PNS Ditjen Daglu berinisial CG," ujarnya.

Selanjutnya pada Juli 2015, tersangka Partogi mengeluarkan penetapan Importir Produsen Garam Industri bagi PT GSA dengan volume sebesar 116.375 Ton. Padahal saat itu PT GSA belum memenuhi persyaratan untuk menjadi importir sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan 58/PER-DAG/9/2012 tentang Impor Garam.

Lebih lanjut, penetapan yang dilakukan oleh Partogi terhadap PT GSA juga diketahui oleh Tjintera Johan selaku Direktur Utama PT GSA. 
Berdasarkan penyeidikan, sampai saat ini polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya dokumen terkait penerbitan Importir Produsen Garam Industri PT GSA, dokumen transaksi keuangan, SIn$25 ribu, Enam unit handphone, satu unit CPU dan satu unit Laptop.

Atas perbuatannya, tersangka Lusi dijerat Pasal 5 Ayat 1 a dan b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER