“Dua hari yang lalu, kami menerima pengembalian kembali atas nama HS (Hendra Sudjana). Setelah saya teliti, maka berkas perkara yang satu ini lengkap,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman di Kantor Kejati DKI Jakarta.
Barang bukti dari Polda Metro telah diterima oleh Kejati DKI. Hendra pun telah diserahkan ke Kejaksaan. Hendra yang memakai baju hijau sempat berada di ruang pidana khusus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan merumuskan berkas dakwaan untuk dibacakan dalam sidang perdana bagi Hendra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Apabila sesuai aturan, perubahan harus disertakan dengan surat izin dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
"Dia (HS) tidak pakai itu tapi minta bantuan kepada PP (Partogi Pangaribuan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan) dan berlanjut ke bawahan termasuk IA (Imam Ariatna)," kata Adi.
Setelah SPI diubah oleh pihak kementerian, Hendra diduga menyerahkan duit melalui Musafah sebesar Rp32 juta. Kejaksaan Tinggi menilai duit tersebut bentuk suap.
Hendra dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 12B atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara itu untuk tersangka lain yang terlibat dalam suap seperti Partogi, Musafah, Imam, dan Eryatie Kuwandi, masih dalam tahap P18 atau pelengkapan berkas penyidikan. "Perkara yang lain, kami masih tunggu penyidik Polda Metro," kata Adi.
Kasus ini yang ditangani oleh Polda Metro Jaya ini populer dengan nama kasus bongkar muat atau dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Namun pihak Kejati DKI Jakarta belum menemukan rumusan pidana di proses dwelling time itu sendiri. Tindak pidana justru ditemukan dalam suap izin impor. (agk)