Kasus Bongkar Muat, Berkas Penyidikan Satu Tersangka Lengkap

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 25 Sep 2015 13:58 WIB
Hendra, Direktur PT Rekondisi Abadi Jaya, meminta bantuan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pangaribuan untuk menambah kuota izin impor.
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara. (ANTARA/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya melimpahkan berkas penyidikan Hendra Sujana, tersangka kasus dugaan suap izin impor, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (25/9).

“Dua hari yang lalu, kami menerima pengembalian kembali atas nama HS (Hendra Sudjana). Setelah saya teliti, maka berkas perkara yang satu ini lengkap,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman di Kantor Kejati DKI Jakarta.

Barang bukti dari Polda Metro telah diterima oleh Kejati DKI. Hendra pun telah diserahkan ke Kejaksaan. Hendra yang memakai baju hijau sempat berada di ruang pidana khusus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini mau tahap kedua, penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara HS ke Kejati, dan akan saya teruskan ke Kejari yang bersangkutan," kata Adi.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan merumuskan berkas dakwaan untuk dibacakan dalam sidang perdana bagi Hendra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Adi menjelaskan, kasus bermula saat Hendra selaku Direktur PT Rekondisi Abadi Jaya ingin menambah kuota izin impor mesin bekas atau barang modal bukan baru dalam Surat Persetujuan Impor (SPI). Dia memiliki Surat Persetujuan Impor.

Apabila sesuai aturan, perubahan harus disertakan dengan surat izin dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

"Dia (HS) tidak pakai itu tapi minta bantuan kepada PP (Partogi Pangaribuan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan) dan berlanjut ke bawahan termasuk IA (Imam Ariatna)," kata Adi.

Setelah SPI diubah oleh pihak kementerian, Hendra diduga menyerahkan duit melalui Musafah sebesar Rp32 juta. Kejaksaan Tinggi menilai duit tersebut bentuk suap.

Hendra dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 12B atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara itu untuk tersangka lain yang terlibat dalam suap seperti Partogi, Musafah, Imam, dan Eryatie Kuwandi, masih dalam tahap P18 atau pelengkapan berkas penyidikan. "Perkara yang lain, kami masih tunggu penyidik Polda Metro," kata Adi.

Kasus ini yang ditangani oleh Polda Metro Jaya ini populer dengan nama kasus bongkar muat atau dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Namun pihak Kejati DKI Jakarta belum menemukan rumusan pidana di proses dwelling time itu sendiri. Tindak pidana justru ditemukan dalam suap izin impor. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER