Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan AS dengan sengaja mencuri voucher tersebut untuk dijual dan hasilnya tidak diberikan kepada perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 139 dokumen berupa complimentary voucher, tiket dan perhitungan nilai kerugian tiket yang dipalsukan.
"PT Garuda harus memberangkatkan mereka yang menukar voucher sehingga menimbulkan kerugian mencapai Rp1,4 miliar dari Garuda," kata Krishna.
Hingga kini polisi masih memeriksa pelaku untuk mengungkap praktik pemalsuan dokumen tersebut dan kemungkinan terlibatnya pelaku lain.
Atas tindakannya, AS terancam dikenakan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Dokumen dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara delapan tahun. (agk)