Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku pemalsuan
complimentary voucher milik PT Garuda Indonesia berinisial AS (46).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan AS dengan sengaja mencuri
voucher tersebut untuk dijual dan hasilnya tidak diberikan kepada perusahaan.
"Modusnya, pelaku adalah bagian
marketing analis di PT Garuda Indonesia. Garuda mencetak
voucher untuk kalangan tertentu dan tidak untuk dijualbelikan. Oleh pelaku, blangko
voucher dicuri dan dijual kepada orang-orang asing," ujar Krisna dalam pesan tertulis, Selasa (22/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan AS dilakukan oleh Sub 2 Kejahatan dan Kekerasan Ditkrimum yang dipimpin oleh Komisaris Jerry Siagian. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pada tanggal 20 Maret 2015.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 139 dokumen berupa
complimentary voucher, tiket dan perhitungan nilai kerugian tiket yang dipalsukan.
Menurut Krishna, total kerugian yang diakibatkan dari tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut mencapai Rp1,4 miliar.
"PT Garuda harus memberangkatkan mereka yang menukar
voucher sehingga menimbulkan kerugian mencapai Rp1,4 miliar dari Garuda," kata Krishna.
Hingga kini polisi masih memeriksa pelaku untuk mengungkap praktik pemalsuan dokumen tersebut dan kemungkinan terlibatnya pelaku lain.
Atas tindakannya, AS terancam dikenakan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Dokumen dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara delapan tahun.
(agk)