Jakarta, CNN Indonesia -- Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu mengaku bersyukur telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tudingan palsu. Laporan tersebut dianggap justru semakin meneguhkan niatnya untuk mengungkap fakta dugaan gratifikasi yang menyeret Direktur Pelindo II RJ. Lino. Masinton menyindir Lino yang seolah tidak bisa disentuh oleh hukum.
"Saya mengucap Alhamdulillah dan terima kasih telah melaporkan saya. Tugas dan tanggung jawab saya mengungkap kebenaran takkan surut karena gertakan dan laporan orang-orang bermasalah," kata Masinton saat ditemui di Gedung DPR, Rabu (30/9).
Anggota Komisi III DPR itu menegaskan informasi yang dia sampikan ke KPK merupakan fakta, bukan imajinasi. Masinton bahkan telah menyertakan bukti berupa nota dinas dan dokumen pendukung lainnya saat dia melaporkan Lino ke KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saya heran, melaporkan RJ Lino ini seperti menyinggung nama orang suci. Dia seperti ‘dewa langit’ yang tidak boleh dilaporkan ke aparat," kata Masinton.
Masinton merupakan anggota dewan yang paling getol menyerang Pelindo II. Dia adalah inisiator pembentukan Panitia Khusus DPR untuk mengawal pengusutan dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.
Masinton melaporkan RJ Lino ke KPK lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian gratifikasi kepada Menteri BUMN Rini Soemarno.
Lino tampaknya tidak menerima tudingan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Rudi Kabunang, Masinto dilaporkan balik dengan tuduhan telah melayangkan tudingan palsu.
Masinton dilaporkan dengan dugaan pelanggaran pasal 220 KUHP. Pasal tersebut mengatur barang siapa memberitahukan atau mengadukan telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(obs)